Menkeu: THR Guru Cair Minggu Ini, Perhatikan Aturan Berikut!

- Editor

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah pasti akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) guru dan pegawai ASN lainnya mulai minggu ini, yakni tanggal 22 Maret 2024 atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.

“Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran),” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.

Sri Mulyani menyatakan komponen THR bagi guru terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100% tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor atau tambahan penghasilan guru.

Melalui pemberian THR ini, Sri Mulyani berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal I-2023.

“Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli ASN,” tuturnya.

Aturan Pembayaran THR Guru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 mengenai aturan THR dan gaji 13 untuk guru sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.

Anggaran THR dan gaji 13 yang diambil dari APBN terdiri dari lima komponen, yaitu:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan
  5. Tunjangan kinerja (tukin)

Sementara THR dan gaji 13 yang berasal dari APBD juga terdiri dari lima komponen, yaitu:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan
  5. Tambahan penghasilan 1 bulan (melihat kapasitas kebijakan fiskal daerah)

Halaman selanjutnya,

Paling cepat, THR akan dibayarkan…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 807 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis