Pemerintah Indonesia mengumumkan kabar gembira terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dan mengungkapkan tanggal pencairan THR 2024.
Pemberian THR ini termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga guru dan kepala sekolah yang berstatus PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). THR tahun ini akan cair penuh 100%, mengakhiri periode tiga tahun sebelumnya di mana pembayaran THR tidak dilakukan penuh akibat dampak pandemi Covid-19.
Pembayaran THR untuk PNS dan PPPK tahun 2024 ini akan mengikuti perhitungan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Besaran THR untuk PNS dan PPPK diberikan sebesar 1 bulan gaji pokok. Sementara itu, TNI dan Polri akan menerima THR sebesar 1 bulan gaji pokok dan tunjangan kinerja.
Tanggal Pencairan THR 2024
THR untuk tahun 2024 dijanjikan akan dicairkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 22 April 2024, maka THR kemungkinan besar akan dicairkan pada tanggal 12 April 2024.
Kejelasan waktu pencairan ini diharapkan memberikan kesiapan finansial kepada para ASN dalam menyambut hari kemenangan.
Namun dari pihak Kemenkeu belum memastikan tanggal pastinya, dikarenakan waktu penyaluran THR ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah.
Jaid bisa sata di satu daerah lebih cepat dengan satu daerah lainnya, namun patokannya tetap yaitu 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Proses pencairan THR akan dilakukan melalui satuan kerja masing-masing ASN, memastikan transparansi dan efisiensi dalam distribusi dana.
Halaman selanjutnya,
ASN yang pensiun sebelum tanggal…
Halaman : 1 2 Selanjutnya