Menjadi Ancaman Bagi Guru Karena Hilangkan Tujuan Profesi dalam RUU Sisdiknas, Begini Penjelasan Kemdikbud

- Editor

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas – Akhir- akhir ini menjadi perbincangan hangat mengenai hilangnya klausul tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas yang menimbulkan banyak pro dan kontra dari  banyak pihak salah satunya Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri yang mengkhawatirkan dengan adanya kelahiran RUU Sisdiknas bisa menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru.

Selain itu, hal senada juga di sampaikan oleh Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim yang menyayangkan hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.

Pasalnya, rancangan Undang-Undang tersebut dapat berpotensi kuat akan merugikan banyak guru di seluruh daerah.

Lalu bagaiman tanggapan Kemdikbud mengenai hal ini? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memberikan penjelasan terkait pemberitaan hilangnya TPG dalam RUU Sisdiknas.

Beliau mengungkapkan RUU Sisdiknas memastikan guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapatkannya hingga pensiun.

“RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, ” uangkapnya pada Minggu, 28 Agustus 2022 seperti yang dilansir Antara.

Selain itu, Anindito mengatakan guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi, peningkatan penghasilan akan diberikan melalui pengaturan.

Dalam draf RUU Sisdiknas, guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Sementara itu untuk guru swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi, diatur dalam RUU Sisdiknas peningkatan penghasilannya dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah.

Dengan adanya hal tersebut memungkinkan yayasan dapat memberikan gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya, ” jelas Anindito Kepala BSKAP Kemendikbudristek tersebut.

Melalui pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, menurutnya, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.

Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

Menurut Anindito, Kemendikbudristek justru memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.

Saat ini, katanya, yang perlu dilakukan oleh guru adalah mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu agar nantinya dapat memperoleh penghasilan yang layak.

Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak,” kata Anindito Aditomo.

“Tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” tambahnya.

Halaman selanjutnya

Sebelumnya, Koordinator Nasional…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis