RUU Sisdiknas – Akhir- akhir ini menjadi perbincangan hangat mengenai hilangnya klausul tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas yang menimbulkan banyak pro dan kontra dari banyak pihak salah satunya Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri yang mengkhawatirkan dengan adanya kelahiran RUU Sisdiknas bisa menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru.
Selain itu, hal senada juga di sampaikan oleh Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim yang menyayangkan hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.
Pasalnya, rancangan Undang-Undang tersebut dapat berpotensi kuat akan merugikan banyak guru di seluruh daerah.
Lalu bagaiman tanggapan Kemdikbud mengenai hal ini? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memberikan penjelasan terkait pemberitaan hilangnya TPG dalam RUU Sisdiknas.
Beliau mengungkapkan RUU Sisdiknas memastikan guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapatkannya hingga pensiun.
“RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, ” uangkapnya pada Minggu, 28 Agustus 2022 seperti yang dilansir Antara.
Selain itu, Anindito mengatakan guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi, peningkatan penghasilan akan diberikan melalui pengaturan.
Dalam draf RUU Sisdiknas, guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.
Sementara itu untuk guru swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi, diatur dalam RUU Sisdiknas peningkatan penghasilannya dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah.
Dengan adanya hal tersebut memungkinkan yayasan dapat memberikan gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.
“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya, ” jelas Anindito Kepala BSKAP Kemendikbudristek tersebut.
Melalui pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, menurutnya, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.
Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.
Menurut Anindito, Kemendikbudristek justru memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.
Saat ini, katanya, yang perlu dilakukan oleh guru adalah mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu agar nantinya dapat memperoleh penghasilan yang layak.
“Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak,” kata Anindito Aditomo.
“Tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” tambahnya.
Halaman selanjutnya
Sebelumnya, Koordinator Nasional…
Halaman : 1 2 Selanjutnya