Mengisi Pengelolaan Kinerja di PMM (Platform Merdeka Mengajar) sebenarnya tidak wajib bagi para guru yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
Namun memang ada desakan dari “pihak yang tidak tampak” untuk melakukan hal tersebut. Jika tidak mengisi, terdapat sejumlah ancaman bahwa tunjangan yang diberikan kepada guru seperti TPG dan sejenisnya tidak bisa dicairkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam beberapa tahun terakhir memang gencar meluncurkan berbagai aplikasi yang diklaim sebagai langkah tranformasi pendidikan. Salah satu platform yang dikenalkan kepada para pendidik di Indonesia adalah PMM tersebut.
Di dalam PMM tersebut terdapat satu aplikasi untuk melaporkan kinerja guru dan kepala sekolah yang disebut dengan Pengelolaan Kinerja. Saat ini, pengelolaan kinerja yang ada di PMM tersebut sudah tersambung (sinkron) dengan e-Kinerja milik BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Dasar hukum yang digunakan oleh Kemendikbudristek tentang pengisian pengelolaan kinerja tersebut adalah Peraturuan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar.
Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 09 Tahun 2023.
Meskipun terdapat sejumlah dasar hukum di atas, tidak ada yang menyebutkan terkait kewajiban guru untuk melakukan pengisian pengelolaan kinerja di PMM.
Jika merujuk pada laman resmi Kemendibudristek sendiri juga mengatakan bahwa pengisian pengelolaan kinerja di PMM tersebut hanya sebagai anjuran saja yang berada di bawah binaan pemerintah daerah.
Namun di sisi lain, juga terdapat sejumlah desakan hingga ancaman terkait pemaksaan pengisian pengelolaan kinerja di PMM.
Ditemukan sejumlah pesan berantai melalui media sosial seperti WhatsApp dan sejenisnya bahwa guru yang tidak berkenan mengisi aplikasi tersebut akan kehilangan sejumlah tunjangan yang sebelumnya pernah diberikan.
Demikian adalah isi pesan beranti tersebut:
“Jika guru tidak aktif mengelola kinerja di PMM maka:
1. Guru PNS
A. TPG tidak dibayarkan
B. TUNSUS tidak dibayarkan
C. Tidak dipanggil PPG
D. Diberikan pensiun dini jika 2 semester tidak aktif mengisi kinerja di PMM.
2. Guru PPPK
A. Semua jenis tunjangan dihentikan
B. Tidak dipanggil PPG
C. Kontrak dihentikan jika dua semester tidak aktif mengelola kinerja di PMM”
Halaman Berikutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya