Syarat Umum Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022
Berikut persyaratan umum seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.
- WNI, usia minimal 20
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, D-III 2,75, S-1 3,00, S-2 3,20
- Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli
- Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
- Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasikemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
- Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar
- Penyandang disabilitas mencantumkan dokumen keterangan dokter.
Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022
- Pengumuman Seleksi :20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023.
- Pendaftaran Seleksi : 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023.
- Seleksi Administrasi : 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 12 s.d 15 Januari 2023.
- Masa Sanggah : 16 s.d 18 Januari 2023.
- Jawab Sanggah : 19 s.d 25 Januari 2023.
- Pengumuman Pasca Sanggah : 26 s.d 28 Januari 2023
- Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta : 18 s.d 22 Februari 2023.
- Penarikan data final : 23 s.d 24 Februari 2023.
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 25 Februari s.d 1 Maret 2023.
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi : 2 s.d 7 Maret 2023.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 10 Maret s.d 3 April 2023.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan : 20 Maret s.d 6 April 2023.
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 26 Maret s.d 8 April 2023.
- Pengumuman Kelulusan : 9 s.d 11 April 2023.
- Masa Sanggah : 12 s.d 14 April 2023.
- Jawab Sanggah : 14 s.d 20 April 2023.
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 27 s.d 29 April 2023.
- Pengisian DRH NI PPPK : 30 April s.d 22 Mei 2023.
- Usul Penetapan NI PPPK : 23 Mei s.d 20 Juni 2023.
Demikian artikel mengenai Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2023. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2