3. Duda
Suami sah yang berdasarkan hukum dan agama dari pegawai negeri sipil, dimana istrinya sudah meninggal dunia.
4. Anak
Anak kandung dari pegawai negeri yang telah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun dari kedua orang tuanya.
5. Orang tua
Ayah atau Ibu kandung dari pegawai sipil yang telah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiunan.
Demikian informasi tentang siapa saja golongan yang berhak mendapatkan tunjangan gaji pensiun PNS tersebut. Semoga dapat bermanfaat bagi Anda, dan menambah wawasan.
Yuk bergabung bersama dan daftarkan diri Anda dalam “Diklat bersertifikat 40 JP PRAKTIK PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI MERDEKA BELAJAR”
Ada Potongan 5o ribu hanya menjadi Rp. 99 Ribu dapat full fasilitas !!!
Langkah Pendaftaran:
- Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
- Silahkan daftar di link berikut : http://bit.ly/DiklatDiferensiasi40JP
Apabila Anda ingin dibantu mendaftar dapat menghubungi nomor berikut ini : http://Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2