Mengenang Format Ujian Akhir Sekolah dari Masa ke Masa

- Editor

Sabtu, 6 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Format ujian akhir sekolah – Pertama kali negara menyelenggarakan ujian nasional untuk anak-anak sekolah terjadi pada tahun 1950. Dulu pernah bernama Ujian Penghabisan hingga saat ini berubah menjadi Asesmen Nasional. Dan setiap generasi pasti akan berbeda dalam penyebutan momen ujian akhir sekolah tersebut. 

Generasi 1950-1964

Tahun tersebut merupakan awal mula digelar ujian sekolah secara nasional. Nama ujiannya adalah Ujian Penghabisan. Tidak ada soal pilihan ganda di mana siswa harus mengisi setiap pertanyaan menggunakan jawaban esai atau uraian. Soal dalam ujian tersebut dibuat oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. 

Format ujian seperti ini bertahan hingga tahun 1964. Pada tahun berikutnya nama ujian berubah menjadi Ujian Negara. 

Generasi 1965 – 1971

Anak-anak sekolah yang akan lulus di tahun 1965 menyebut ujian di tingkat akhir dengan sebutan Ujian Negara. 

Format soal yang digunakan tidak jauh beda dengan format ujian sebelumnya. Soal yang digunakan untuk menentukan kelulusan siswa tersebut adalah soal dengan jawaban esai dan isian singkat. 

Tujuan dari Ujian Negara ini bukan hanya sebagai penentu kelulusan sekolah dasar-menengah saja. Namun hasil ujian tersebut dapat digunakan sebagai modal melanjutkan ke sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri. 

Tingkat kesulitan soal pada periode ini mungkin sangat sulit. Sehingga banyak siswa yang akhirnya tidak lolos dari ujian tersebut. Namun demikian, para siswa yang tidak lolos akan tetap mendapatkan ijazah. Namun ijazah tersebut hanya bisa digunakan untuk melanjutkan di sekolah dan perguruan tinggi swasta. 

Generasi 1972 – 1979

Di periode ini, soal ujian akhir tidak disediakan oleh negara. Namun diserahkan kepada sekolah masing-masing. 

Nama ujian di periode ini lebih dikenal dengan sebutan Ujian Sekolah. Siswa yang tidak dapat memenuhi nilai standar maka tidak akan mendapat predikat ‘TAMAT’ sehingga harus tetap tinggal di sekolah tersebut hingga tahun berikutnya. 

Generasi 1980-2002

Ebtanas dan Ebta mungkin adalah format ujian paling lama yang pernah ada di Indonesia. Ebtanas merupakan singkatan dari Evaluasi Tahap Akhir Nasional sedangkan Ebta adalah Evaluasi Belajar Tahap Akhir. 

Terdapat mata pelajaran pilihan yang diujikan dalam Ebtanas. Dan soalnya disediakan oleh pemerintah pusat. 

Sementara untuk mata pelajaran yang tidak diujikan melalui Ebtanas akan diujikan di Ebta di mana soal disediakan oleh masing-masing sekolah atau dinas pendidikan daerah.  

Generasi 2003-2004

Penyebutan Ujian Akhir Nasional (UAN) hanya bertahan singkat, hanya satu tahun saja. Ujian ini sangat menentukan kelulusan siswa. 

Mata pelajaran yang sangat menentukan tersebut adalah: Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Soal untuk mata pelajaran lainnya disediakan oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan daerah. 

Generasi 2005-2020

Selanjutnya, ujian akhir sekolah disebut dengan Ujian Nasional (UN) saja. Yang membedakan antara UAN dan UN di mana semua soal mata pelajaran disediakan oleh pemerintah pusat. 

Generasi 2021 – Sekarang

Sekarang sudah tidak ada lagi ujian akhir sekolah yang menentukan kelulusan. Dan mulai tahun 2021 ini akan diterapkan Asesmen Nasional (AN) yang mencakup Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. 

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru