Perbedaan Antara Ujian Nasional dan Asesmen Nasional 2021

- Editor

Sabtu, 6 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ujian nasional (UN) untuk anak sekolah tingkat dasar hingga sekolah menengah sudah tidak ada. Sebagai gantinya akan diadakan asesmen nasional (AN). Kedua sistem penilaian ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan. 

UN sudah ditiadakan sejak tahun 2020 kemarin. Keputusan pemerintah tersebut menjadi angin segar bagi sebagian siswa tingkat akhir. Sebab dengan ditiadakan ujian tersebut, para siswa tak perlu khawatir tentang ujian kelulusan. Artinya, sudah tidak ada lagi ujian yang menentukan kelulusan siswa. 

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan asesmen nasional. Meskipun AN juga berupa tes, namun sama sekali tidak menentukan kelulusan siswa. Jadi siswa yang duduk di tingkat akhir dapat bernapas lega.

Bahkan siswa yang harus mengikuti proses asesmen nasional ini bukan anak-anak yang duduk di tingkat akhir. Untuk sekolah dasar yang harus mengikuti asesmen nasional adalah mereka yang duduk di kelas 5. Sementara di tingkat SMP yang ikut adalah anak-anak kelas 8. Demikian juga di tingkat SMA yang ikut adalah siswa di tingkat tengah, atau kelas 11. 

Berikut ini adalah perbedaan antara Ujian Nasional (UN) dan Asesmen Nasional (AN)

Tujuan Tes

Tujuan UN sudah pasti Anda tahu yaitu menentukan apakah siswa di tingkat akhir pantas lulus atau tidak. Jika tidak, maka harus mengulang di ujian nasional tahun berikutnya. Selain itu, UN juga untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. 

Sementara itu, AN murni untuk pemetaan kualitas pendidikan di Indonesia. Sehingga hasil dari tes ujian AN tidak akan berdampak negatif baik kepada siswa maupun sekolah. 

Pelaporan Tes

Di UN, hasil yang dilaporkan kepada pihak terkait adalah hasil ujian atau nilai setiap siswa,  agregat tiap sekolah, dan nilai agregat per wilayah. Sementara dalam AN yang akan menjadi bahan pelaporan adalah nilai agregat tiap sekolah dan nilai agregat per wilayah. Dengan begitu diharapkan dapat memotret kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. 

Peserta Tes

Peserta tes yang mengikuti AN bukan siswa di tingkat akhir seperti UN.  Namun peserta AN adalah mereka yang duduk di kelas 5 untuk setingkat SD; dari kelas 8 untuk setingkat SMP; dan kelas 11 untuk setingkat SMA. 

Itupun jumlah peserta dari tiap sekolah dibatasi. Untuk setingkat SD terdapat 30 siswa yang akan ikut ujian AN. Kemudian untuk tingkat SMP dan SMA, 45 siswa yang akan ikut ujian dari tiap sekolah. Dan penentuan siapa yang akan ikut ujian akan dipilih secara acak oleh pemerintah, bukan keputusan sekolah. 

Hal yang Diukur

Hal yang diukur dalam UN adalah kemampuan siswa dalam menguasai mata pelajaran. Sementara dalam AN yang diukur adalah tingkat kompetensi siswa di bidang literasi dan numerasi. 

Metode Penilian

Metode penilaian UN menggunakan fixed test. Sedangkan AN  mencakup tiga komponen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. 

Tes AKM sendiri mencakup uji kompetensi literasi dan numerasi. Soal dalam AKM memiliki karakter yang berbeda dari soal UN. Soal AKM menyajikan berbagai bentuk soal mulai dari pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, isian singkat, hingga esai. 

Jika Anda masih bingung terkait AKM, bisa dipelajari melalui buku berikut ini: 

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru