Mengenal Penerapan Kurikulum Merdeka Di SLB

- Editor

Minggu, 18 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Struktur Kurikulum SLB Secara Umum

Berikut merupakan penjelasan dari struktur kurikulum SLB secara umum:

  1. JP paling besar yaitu kelompok keterampilan (untuk SMPLB dan SMALB), dan mata pelajaran Seni dan Budaya untuk SDLB. Hal ini didasarkan pada penekanan kemandirian dan pengembangan keterampilan adaptif anak;
  2. peserta didik SMPLB dan SMALB memilih 1 (satu) jenis keterampilan sesuai dengan bakat dan minat di kelas VIII. Pada kelas VII peserta didik dapat memilih 2 (dua) jenis atau lebih dari keterampilan yang tersedia di satuan pendidikan masing-masing;
  3. satuan pendidikan dapat mengembangkan jenis keterampilan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah dan ketersediaan SDM;
  4. mata pelajaran Seni Budaya di SMPLB dan SMALB pada kelompok mata pelajaran umum berfungsi sebagai sarana apresiasi dan terapi, sedangkan mata pelajaran Seni pada kelompok keterampilan berfungsi sebagai pembekalan untuk profesi;
  5. program kebutuhan khusus bertujuan untuk membantu anak memaksimalkan indera yang dimilikinya dan mengatasi keterbatasannya;
  6. Program Kebutuhan Khusus di SMALB menjadi mata pelajaran wajib seperti di SDLB dan SMPLB dengan pertimbangan mempersiapkan peserta didik agar mampu hidup mandiri di lingkungan masyarakat;
  7. pengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus adalah guru pendidikan khusus, guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak oleh kepala satuan pendidikan;
  8. selanjutnya guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang dimaksud wajib mendapatkan pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar);
  9. penentuan fase pada peserta didik didasarkan pada hasil asesmen diagnostik, sehingga pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, misalnya: salah satu peserta didik pada kelas X SMALB (fase E) berdasarkan hasil asesmen diagnostik berada pada fase C sehingga pembelajaran peserta didik tersebut tetap mengikuti hasil asesmen diagnostik yaitu fase C;
  10. peserta didik berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual di SLB atau Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif dapat menggunakan struktur kurikulum dan capaian pembelajaran pendidikan reguler sesuai jenjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip modifikasi kurikulum;
  11. peserta didik berkebutuhan khusus dari SLB dapat melanjutkan pendidikannya ke Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif dengan mengikuti kelas transisi;
  12. alokasi waktu JP bersifat fleksibel sehingga satuan pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain;
  13. muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  14. pelaksanaan magang diatur lebih lanjut oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan;
  15. proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK; dan
  16. jika ketersediaan guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru lain.

Sumber : pmpk.kemdikbud.go.id

Demikian artikel mengenai Penerapan Kurikulum Merdeka Di SLB. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis