Cara Mengisi Survey Lingkungan Belajar – Kementerian Pendidika, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memiliki program Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) untuk mengetahui mutu pembelajaran di setiap setuan pendidikan. Salah satu instrumen yang digunakan di ANBK yaitu Survei Lingkungan Belajar.
ANBK memiliki tiga instrumen, yakni Asesmen Kompetensi Minimum yang mencakup kompetensi literasi dan numerasi, Survei Karakter, dan terakhir Survei Lingkungan Belajar. Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh kepala sekolah dan guru yang terdaftar pada sistem pendataan Dapodik dan Emis.
Kepala sekolah serta guru setiap satuan pendidikan dapat melakukan Login menggunakan data yang tercetak pada kartu Login Sulingjar. Dikutip dari laman Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Survei Lingkungan Belajar adalah alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan.
Hasil dari informasi yang diperoleh pada Survei Lingkungan Belajar adalah tentang faktor-faktor dari aspek input dan proses pembelajaran yang berpotensi mempengaruhi hasil belajar murid.
Beriku ini merupakan prodesur cara pengisian Survey Lingkungan Belajar
Berikut prosedur cara mengisi Survey Lingkungan Belajar
- Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan Guru yang terdaftar pada sistem pendataan Dapodik dan Emis
- Kepala Satuan Pendidikan dan Guru dapat login menggunakan data yang tercetak pada kartu Login Sulingjar
- Kartu login didapatkan dari proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard Sulingjar.
- Halaman dashboard Sulingjar dapat diakses proktor/operator satuan pendidikan di https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/
- Waktu pengisian akan aktif sesuai jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional di setiap jenjang pendidikan.
- Jika Anda bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, pastikan Anda mengisi survei lingkungan belajar untuk setiap tempat penugasan
- Kendala selama proses pengisian dapat disampaikan ke tim helpdesk Asesmen Nasional melalui proktor/operator satuan pendidikan
Silahkan lakukan pengisian survey sesuai dengan cara mengisi survey lingkungan belajar yang tersebut di atas, untuk waktu pengisian sudah dapat dilakukan dari tanggal 19 September 2022, dengan batas waktu pengisian tanggal 28 September 2022.
Halaman selanjutnya
Satuan Pendidikan bisa dikatakan….
Halaman : 1 2 Selanjutnya