Mengejutkan, Ini Besaran Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru Semua Golongan

- Editor

Senin, 21 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menanggapi pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan yang berlangsung di Gedung DPR RI yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu. Bagaimana kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru terbaru?

Hal tersebut akan dibahas selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Melalui pidato tersebut, diputuskan akan ada kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 % dan Pensiunan sebesar 12 %. Yang mana hal ini akan berpengaruh juga terhadap besaran  tunjangan sertifikasi guru terbaru.

Sebagaimana kita ketahui regulasi yang saat ini berlaku dalam Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 16 undang- undang tersebut dijelaskan dalam poin 2.

Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok guru yang telah diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Sesuai regulasi tersebut, jika gaji guru PNS naik, maka tunjangan yang diterima oleh guru juga akan naik, mengikuti gaji pokok yang diperoleh guru.

Kemudian berapa besaran  tunjangan sertifikasi guru terbaru untuk semua jenjang?

Dikutip dari salah satu portal berita nasional berikut ini perkiraan gaji pokok yang menjadi menjadi besaran tunjangan sertifikasi terbaru nantinya.

Rincian gaji PNS sebelum mengalami kenaikan 8% di tahun 2024:

Gaji PNS Golongan I a sampai I d

  • I a: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
  • I b: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
  • I c: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
  • I d: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji PNS Golongan II a sampai II d

  • II a: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
  • II b: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
  • II c: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
  • II d: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Halaman selanjutnya,

Gaji PNS Golongan III…

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 622 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis