Menanggapi pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan yang berlangsung di Gedung DPR RI yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu. Bagaimana kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru terbaru?
Hal tersebut akan dibahas selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Melalui pidato tersebut, diputuskan akan ada kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 % dan Pensiunan sebesar 12 %. Yang mana hal ini akan berpengaruh juga terhadap besaran tunjangan sertifikasi guru terbaru.
Sebagaimana kita ketahui regulasi yang saat ini berlaku dalam Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 16 undang- undang tersebut dijelaskan dalam poin 2.
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok guru yang telah diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Sesuai regulasi tersebut, jika gaji guru PNS naik, maka tunjangan yang diterima oleh guru juga akan naik, mengikuti gaji pokok yang diperoleh guru.
Kemudian berapa besaran tunjangan sertifikasi guru terbaru untuk semua jenjang?
Dikutip dari salah satu portal berita nasional berikut ini perkiraan gaji pokok yang menjadi menjadi besaran tunjangan sertifikasi terbaru nantinya.
Rincian gaji PNS sebelum mengalami kenaikan 8% di tahun 2024:
Gaji PNS Golongan I a sampai I d
- I a: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
- I b: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
- I c: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
- I d: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Gaji PNS Golongan II a sampai II d
- II a: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
- II b: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
- II c: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
- II d: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya