Mengejutkan, Benarkah Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 dan Triwulan 4 Akan Dirapel? Ini Kebenarannya!

- Editor

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Sinkronisasi data pada 28/29 Februari, dengan pembayaran triwulan 1 bulan Maret.

– Sinkronisasi data pada 31 Mei, dengan pembayaran triwulan 2 bulan Juni.

– Sinkronisasi data pada 31 Agustus, dengan pembayaran triwulan 3 bulan September.

– Sinkronisasi data pada 31 Oktober, dengan pembayaran triwulan 4 bulan November.

Bahwa setiap triwulan sudah duatau waktu pencairannya, bukan dirapel atau digabung seperti kabar yang beredar.

Keempat, terdapat sanksi bagi Pemda yang sengaja menunda pencairan tunjangan sertifikasi.

Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah.

Dengan demikian bida simipulkan bahwa rumor beraitan akan direpelnya TGP Triuwlan 3 dan Triwulan 4 itu Tidak Benar adanya.

Perlu bagi kita untuk menyaring informasi agar tidak terjerumus pada rumor belaka. Demikian informasi mengenai  Mengejutkan, Benarkah Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 dan Triwulan 4 Akan Direpel? Ini Kebenarannya!. Semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,292 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis