– Sinkronisasi data pada 28/29 Februari, dengan pembayaran triwulan 1 bulan Maret.
– Sinkronisasi data pada 31 Mei, dengan pembayaran triwulan 2 bulan Juni.
– Sinkronisasi data pada 31 Agustus, dengan pembayaran triwulan 3 bulan September.
– Sinkronisasi data pada 31 Oktober, dengan pembayaran triwulan 4 bulan November.
Bahwa setiap triwulan sudah duatau waktu pencairannya, bukan dirapel atau digabung seperti kabar yang beredar.
Keempat, terdapat sanksi bagi Pemda yang sengaja menunda pencairan tunjangan sertifikasi.
Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah.
Dengan demikian bida simipulkan bahwa rumor beraitan akan direpelnya TGP Triuwlan 3 dan Triwulan 4 itu Tidak Benar adanya.
Perlu bagi kita untuk menyaring informasi agar tidak terjerumus pada rumor belaka. Demikian informasi mengenai Mengejutkan, Benarkah Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 dan Triwulan 4 Akan Direpel? Ini Kebenarannya!. Semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2