Mengapa Pengesahan RUU Sisdiknas Begitu Penting? Simak Alasan Kemdikbud

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa waktu belakangan ini santer terdengar kabar RUU Sisdiknas menjadi pembicaraan hangat di kalangan tenaga kependidikan baik di lingkungan ring satu pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah. Seperti yang kita ketahui, hingga saat ini RUU Sisdiknas masih dalam pembahasan dan belum ada tanda-tanda akan di sahkan.

Terkait dengan adanya polemik rancangan undang-undang tersebut, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi telah mengungkapkan sejumlah alasan tentang bagaimana urgensi pengesahan RUU tersebut.

Sebagaimana yang telah diketahui, perbincangan soal kesejahteraan guru adalah salah satu topik hangat di masyarakat sehingga muncul sebuah pertanyaan mengenai alasan dilakukannya perubahan terhadap skema tunjangan guru dan dosen yang tercantum di dalam Undang-undang Guru dan Dosen.

Tanggapan Nadiem Makarim mengenai hal tersebut yaitu RUU Sisdiknas mempunyai potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan bagi guru di Indonesia. Selain itu, Nadiem juga mengatakan bahwa Kemendikbudristek selama satu sampai dua tahun belakangan ini telah berusaha memperjuangkan berbagai cara untuk mensejahterakan guru.

Menurut Mendikbudristek tersebut jika RUU Sisdiknas mendapatkan pengesahan, maka ada beberapa hal yang akan tercapai sebagai berikut:

  1. Guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan akan tetap mendapatkannya dan tidak akan ada penurunan apapun. Nadiem menyakinkan bahwa guru tersebut akan tetap menerima tunjangan profesi guru sampai akhir masa jabatan bahkan pensiun. Seperti yang kita ketahui, saat ini ada 1,3 juta guru yang telah menerima tunjangan sedangkan 1,6 juta guru belum menerima tunjangan.
  2. Guru yang belum melakukan sertifikasi dapat langsung menerima tunjangan. Kebijakan pada RUU Sisdiknas ini guru yang belum sertifikasi akan tetap lolos dan menerima tunjangan, artinya 1,6 juta guru tersebut dapat langsung menerima tunjangan. Dengan begitu kesejahteraan guru meningkat tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
  3. Guru PAUD, guru pendidikan kesetaraan, dan guru pesantren berhak menerima tunjangan. Jika rancangan undang-undang ini berhasil disahkan, untuk pertama kalinya di Indonesia guru-guru PAUD yang saat ini berjumlah 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren tersebut juga bisa diakui sebagai guru, sehingga pada saat mereka memenuhi syarat maka mereka bisa juga menerima tunjangan sesuai ketentuan undang-undang.

Meski begitu, terdapat kehawatiran yang muncul dikalangan para guru yang selama ini telah menerima tunjangan yang berkaitan dengan keberlanjutan hak yang mereka dapatkan dan manfaat yang mereka terima selama ini. Nadiem sendiri menegaskan bahwa hal tersebut tetap terjamin, jumlah yang diterima oleh guru sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 145 ayat 1 RUU Sisdiknas tersebut.

Halaman Selanjutnya 
Polemik RUU Sisdiknas

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis