Beberapa waktu kemarin, Kemdikbud menyatakan bahwa semua guru non sertifikasi dapat memperoleh Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Hal tersebut bisa tercapai jika RUU Sisdiknas telah disahkan. Kemdikbud juga menyampaikan informasi bahwa saat ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
Persoalan itu terjadi karena adanya sejumlah antrean yang harus dilalui agar bisa mendapatkan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Akan tetapi harapan untuk mendapatkan tunjangan tersebut sepertinya harus dikubur terlebih dulu oleh para guru non sertifikasi. Baru-baru ini beredar kabar tentang ditolaknya RUU Sisdiknas agar menjadi Program Legislasi Nasional atau Prolegnas oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Alasan ditolaknya adalah rancangan undang-undang tersebut masih belum tersusun dengan rapi dalam penjelasan mengenai hak guru guna mendapatkan tunjangan. Pada revisi undang-undang tersebut terutama di pasal-pasal yang kemungkinan akan merugikan hak-hak guru, seperti contoh pasal Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) yang dihilangkan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2