Mengapa Pengesahan RUU Sisdiknas Begitu Penting? Simak Alasan Kemdikbud

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa waktu belakangan ini santer terdengar kabar RUU Sisdiknas menjadi pembicaraan hangat di kalangan tenaga kependidikan baik di lingkungan ring satu pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah. Seperti yang kita ketahui, hingga saat ini RUU Sisdiknas masih dalam pembahasan dan belum ada tanda-tanda akan di sahkan.

Terkait dengan adanya polemik rancangan undang-undang tersebut, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi telah mengungkapkan sejumlah alasan tentang bagaimana urgensi pengesahan RUU tersebut.

Sebagaimana yang telah diketahui, perbincangan soal kesejahteraan guru adalah salah satu topik hangat di masyarakat sehingga muncul sebuah pertanyaan mengenai alasan dilakukannya perubahan terhadap skema tunjangan guru dan dosen yang tercantum di dalam Undang-undang Guru dan Dosen.

Tanggapan Nadiem Makarim mengenai hal tersebut yaitu RUU Sisdiknas mempunyai potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan bagi guru di Indonesia. Selain itu, Nadiem juga mengatakan bahwa Kemendikbudristek selama satu sampai dua tahun belakangan ini telah berusaha memperjuangkan berbagai cara untuk mensejahterakan guru.

Menurut Mendikbudristek tersebut jika RUU Sisdiknas mendapatkan pengesahan, maka ada beberapa hal yang akan tercapai sebagai berikut:

  1. Guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan akan tetap mendapatkannya dan tidak akan ada penurunan apapun. Nadiem menyakinkan bahwa guru tersebut akan tetap menerima tunjangan profesi guru sampai akhir masa jabatan bahkan pensiun. Seperti yang kita ketahui, saat ini ada 1,3 juta guru yang telah menerima tunjangan sedangkan 1,6 juta guru belum menerima tunjangan.
  2. Guru yang belum melakukan sertifikasi dapat langsung menerima tunjangan. Kebijakan pada RUU Sisdiknas ini guru yang belum sertifikasi akan tetap lolos dan menerima tunjangan, artinya 1,6 juta guru tersebut dapat langsung menerima tunjangan. Dengan begitu kesejahteraan guru meningkat tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
  3. Guru PAUD, guru pendidikan kesetaraan, dan guru pesantren berhak menerima tunjangan. Jika rancangan undang-undang ini berhasil disahkan, untuk pertama kalinya di Indonesia guru-guru PAUD yang saat ini berjumlah 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren tersebut juga bisa diakui sebagai guru, sehingga pada saat mereka memenuhi syarat maka mereka bisa juga menerima tunjangan sesuai ketentuan undang-undang.

Meski begitu, terdapat kehawatiran yang muncul dikalangan para guru yang selama ini telah menerima tunjangan yang berkaitan dengan keberlanjutan hak yang mereka dapatkan dan manfaat yang mereka terima selama ini. Nadiem sendiri menegaskan bahwa hal tersebut tetap terjamin, jumlah yang diterima oleh guru sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 145 ayat 1 RUU Sisdiknas tersebut.

Halaman Selanjutnya 
Polemik RUU Sisdiknas

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis