Mengapa Pengesahan RUU Sisdiknas Begitu Penting? Simak Alasan Kemdikbud

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa waktu belakangan ini santer terdengar kabar RUU Sisdiknas menjadi pembicaraan hangat di kalangan tenaga kependidikan baik di lingkungan ring satu pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah. Seperti yang kita ketahui, hingga saat ini RUU Sisdiknas masih dalam pembahasan dan belum ada tanda-tanda akan di sahkan.

Terkait dengan adanya polemik rancangan undang-undang tersebut, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi telah mengungkapkan sejumlah alasan tentang bagaimana urgensi pengesahan RUU tersebut.

Sebagaimana yang telah diketahui, perbincangan soal kesejahteraan guru adalah salah satu topik hangat di masyarakat sehingga muncul sebuah pertanyaan mengenai alasan dilakukannya perubahan terhadap skema tunjangan guru dan dosen yang tercantum di dalam Undang-undang Guru dan Dosen.

Tanggapan Nadiem Makarim mengenai hal tersebut yaitu RUU Sisdiknas mempunyai potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan bagi guru di Indonesia. Selain itu, Nadiem juga mengatakan bahwa Kemendikbudristek selama satu sampai dua tahun belakangan ini telah berusaha memperjuangkan berbagai cara untuk mensejahterakan guru.

Menurut Mendikbudristek tersebut jika RUU Sisdiknas mendapatkan pengesahan, maka ada beberapa hal yang akan tercapai sebagai berikut:

  1. Guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan akan tetap mendapatkannya dan tidak akan ada penurunan apapun. Nadiem menyakinkan bahwa guru tersebut akan tetap menerima tunjangan profesi guru sampai akhir masa jabatan bahkan pensiun. Seperti yang kita ketahui, saat ini ada 1,3 juta guru yang telah menerima tunjangan sedangkan 1,6 juta guru belum menerima tunjangan.
  2. Guru yang belum melakukan sertifikasi dapat langsung menerima tunjangan. Kebijakan pada RUU Sisdiknas ini guru yang belum sertifikasi akan tetap lolos dan menerima tunjangan, artinya 1,6 juta guru tersebut dapat langsung menerima tunjangan. Dengan begitu kesejahteraan guru meningkat tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
  3. Guru PAUD, guru pendidikan kesetaraan, dan guru pesantren berhak menerima tunjangan. Jika rancangan undang-undang ini berhasil disahkan, untuk pertama kalinya di Indonesia guru-guru PAUD yang saat ini berjumlah 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren tersebut juga bisa diakui sebagai guru, sehingga pada saat mereka memenuhi syarat maka mereka bisa juga menerima tunjangan sesuai ketentuan undang-undang.

Meski begitu, terdapat kehawatiran yang muncul dikalangan para guru yang selama ini telah menerima tunjangan yang berkaitan dengan keberlanjutan hak yang mereka dapatkan dan manfaat yang mereka terima selama ini. Nadiem sendiri menegaskan bahwa hal tersebut tetap terjamin, jumlah yang diterima oleh guru sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 145 ayat 1 RUU Sisdiknas tersebut.

Halaman Selanjutnya 
Polemik RUU Sisdiknas

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis