4. Kompetensi Profesional
Kompetensi keempat yang harus dikuasai guru adalah kompetensi professional. Kompetensi professional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam.
Kompetensi profesional harus dikuasai guru, karena guru tidak hanya berkewajiban menyampaikan materi pelajaran kepada peserta didiknya secara tepat, tetapi ia harus mampu mengembangkan materi pelajaran yang diampunya dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang digunakan.
Kompetensi profesional diperoleh oleh seorang guru melalui jenjang pendidikan formal dan pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan mata pelajaran yang diampu guru.
Setelah menelaah beberapa penjelasan diatasa, dapat disimpulkan bahwa kompetensi memang sebuah hal yang penting bagi guru. Kompetensi merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki guru. Dengan kompetensi, seorang guru akan mampu melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan agen pembelajaran secara profesional.
Sebab, pendidikan dan pembelajaran tidak hanya bertujuan untuk membekali anak berbagai macam ilmu dan teknologi (learning to know) serta yang diperlukan dalam hidupnya (learning to do), tetapi pendidikan harus dapat mengantarkan peserta didik untuk memahami diri sendiri dengan baik (learning to be).
Kemudian mereka dapat memahami, menghargai orang lain dengan baik dan benar, sehingga mereka dapat hidup bersama dalam masyarakat yang sangat beragam dengan harmonis (learning to live together).
_________________
Segera Ikuti Diklat Nasional 40 JP “Optimalisasi Refleksi Pembelajaran dalam Projek Penguatan Profil Pancasila Kurikulum Merdeka”.
Daftarkan diri anda disini atau hubungi Rekan Andika (wa.me/6285780700510) untuk informasi lebih lanjut.
(gan/gan)