Mengapa Guru Honorer Harus Daftar PPG Daljab Tahun 2023?

- Editor

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zuana Turrosyidah S.Pd.I/Guru di SDN 1 Mojoagung

Zuana Turrosyidah S.Pd.I/Guru di SDN 1 Mojoagung

Tahapan Seleksi PPG Daljab

Berikut adalah beberapa tahap seleksi dalam PPG dalam jabatan:

1. Seleksi Administrasi

Tahap ini merupakan tahap awal seleksi PPG dalam jabatan. Calon peserta harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas administrasi lainnya seperti surat izin dari kepala sekolah, riwayat pendidikan, dan sertifikat kompetensi yang dimiliki.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD merupakan tahap seleksi berupa tes tulis yang mengukur kemampuan calon peserta dalam bidang umum seperti matematika, bahasa Indonesia, dan pengetahuan umum.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB merupakan tahap seleksi yang mengukur kemampuan calon peserta dalam bidang keahlian yang akan dipilih.

Tahap ini biasanya terdiri dari tes tertulis, observasi pembelajaran, dan wawancara.

4. Pelatihan

Setelah lolos tahap seleksi, calon peserta akan mengikuti pelatihan yang terdiri dari beberapa modul pelatihan.

Pelatihan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan calon peserta dalam bidang keahlian yang dipilih.

5. Ujian Akhir

Ujian akhir dilakukan untuk mengukur pemahaman dan kemampuan calon peserta setelah mengikuti pelatihan.

Calon peserta yang lulus ujian akhir akan mendapatkan sertifikat PPG dan dapat mengajukan permohonan kenaikan pangkat.

Seleksi dalam PPG dalam jabatan merupakan proses yang cukup ketat dan kompetitif.

Oleh karena itu, calon peserta perlu mempersiapkan diri secara matang dan memiliki kompetensi yang memadai untuk dapat lolos seleksi.

Halaman berikutnya

Alasan guru honorer harus..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 669 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis