Selain itu, dijelaskan juga tentang ketentuan terkait kepemilikan sertifikat Guru Penggerak yang menjadi syarat pengangkatan menjadi kepala sekolah.
Penegasan pemerintah terkait peran penting Guru Penggerak juga didukung dengan adanya Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022.
Pada kebijakan tersebut diterangkan tentang sertifikat Guru Penggerak yang juga menjadi syarat pengangkatan pengawas sekolah serta penugasan di bidang pendidikan lainnya.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah agar memberikan prioritas untuk Guru Penggerak dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah di wilayahnya.
Nadiem menjelaskan hal itu dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu.
Salah satu rangkaian kegiatan dalam kunjungan kerja Nadiem beserta jajarannya tersebut adalah diskusi dengan para Guru Penggerak, Calon Guru Penggerak, dan Pengajar Praktik.
“Guru Penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah, jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas,” kata Nadiem saat acara diskusi.
“Mohon kepada kepala daerah untuk mendukung dan mendorong implementasi Permendikbudristek tersebut. Lulusan program Guru Penggerak ini harus diprioritaskan jadi kepala sekolah dan pengawas,” lanjutnya.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menjelaskan tentang adanya kemudahan bagai guru honorer yang lulus dari program Guru Penggerak.
Nunuk menjelaskan, guru honorer lulusan program Guru Penggerak akan melewati skema penerimaan ASN PPPK yang berbeda dan lebih mudah dari tahun sebelumnya.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya