Mendikbudristek Himbau Pemda Prioritaskan Lulusan Guru Penggerak Jadi Kepala atau Pengawas Sekolah, Ini Keistimewaannya?

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, dijelaskan juga tentang ketentuan terkait kepemilikan sertifikat Guru Penggerak yang menjadi syarat pengangkatan menjadi kepala sekolah.

Penegasan pemerintah terkait peran penting Guru Penggerak juga didukung dengan adanya Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022.

Pada kebijakan tersebut diterangkan tentang sertifikat Guru Penggerak yang juga menjadi syarat pengangkatan pengawas sekolah serta penugasan di bidang pendidikan lainnya.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah agar memberikan prioritas untuk Guru Penggerak dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah di wilayahnya.

Nadiem menjelaskan hal itu dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu.

Salah satu rangkaian kegiatan dalam kunjungan kerja Nadiem beserta jajarannya tersebut adalah diskusi dengan para Guru Penggerak, Calon Guru Penggerak, dan Pengajar Praktik.

“Guru Penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah, jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas,” kata Nadiem saat acara diskusi.

“Mohon kepada kepala daerah untuk mendukung dan mendorong implementasi Permendikbudristek tersebut. Lulusan program Guru Penggerak ini harus diprioritaskan jadi kepala sekolah dan pengawas,” lanjutnya.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menjelaskan tentang adanya kemudahan bagai guru honorer yang lulus dari program Guru Penggerak.

Nunuk menjelaskan, guru honorer lulusan program Guru Penggerak akan melewati skema penerimaan ASN PPPK yang berbeda dan lebih mudah dari tahun sebelumnya.

Halaman berikutnya

Tahun ini, guru honorer..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis