Mendikbudristek Himbau Pemda Prioritaskan Lulusan Guru Penggerak Jadi Kepala atau Pengawas Sekolah, Ini Keistimewaannya?

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, dijelaskan juga tentang ketentuan terkait kepemilikan sertifikat Guru Penggerak yang menjadi syarat pengangkatan menjadi kepala sekolah.

Penegasan pemerintah terkait peran penting Guru Penggerak juga didukung dengan adanya Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022.

Pada kebijakan tersebut diterangkan tentang sertifikat Guru Penggerak yang juga menjadi syarat pengangkatan pengawas sekolah serta penugasan di bidang pendidikan lainnya.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah agar memberikan prioritas untuk Guru Penggerak dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah di wilayahnya.

Nadiem menjelaskan hal itu dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu.

Salah satu rangkaian kegiatan dalam kunjungan kerja Nadiem beserta jajarannya tersebut adalah diskusi dengan para Guru Penggerak, Calon Guru Penggerak, dan Pengajar Praktik.

“Guru Penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah, jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas,” kata Nadiem saat acara diskusi.

“Mohon kepada kepala daerah untuk mendukung dan mendorong implementasi Permendikbudristek tersebut. Lulusan program Guru Penggerak ini harus diprioritaskan jadi kepala sekolah dan pengawas,” lanjutnya.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menjelaskan tentang adanya kemudahan bagai guru honorer yang lulus dari program Guru Penggerak.

Nunuk menjelaskan, guru honorer lulusan program Guru Penggerak akan melewati skema penerimaan ASN PPPK yang berbeda dan lebih mudah dari tahun sebelumnya.

Halaman berikutnya

Tahun ini, guru honorer..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis