Mendikbud Memberikan Kabar Baik untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Penerima Tunjangan Sertifikasi di Tahun 2024 

- Editor

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kabar baik kepada guru penerima tunjangan sertifikasi di berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK.

Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini hingga selesai.

Pada tanggal 9 September 2023 , Komisi X DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kemendikbud Ristek untuk Tahun Anggaran 2024, yang mencapai total Rp 97.701.768.771.000. 

Dari jumlah anggaran tersebut, sekitar Rp 68.466.463.999.000 dialokasikan untuk pendanaan wajib senilai Rp 45,02 triliun dan pembiayaan program prioritas lainnya senilai Rp 23,44 triliun. 

Pendanaan wajib sebesar Rp 45,02 triliun akan digunakan untuk :

  1. Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar 18,5 juta siswa dengan nilai anggaran Rp 13,4 triliun;
  2. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang menyasar 964.946 mahasiswa dengan nilai anggaran Rp 13,9 triliun; 
  3. Aneka tunjangan guru nonPNS yang menyasar 343.118 guru dengan nilai anggaran Rp 8 triliun; 
  4. Tunjangan profesi dosen dan guru bantu non PNS yang menyasar 67.082 orang dengan nilai anggaran Rp 2,2 triliun; 
  5. Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Pendidikan Vokasi yang menyasar 125 lembaga dengan nilai anggaran Rp 7,2 triliun.

Berikutnya, untuk program prioritas lainnya yakni sebesar Rp 23,44 triliun mencakup biaya pengembangan untuk Platform Merdeka Belajar, Kurikulum Merdeka, Asesmen Nasional, Pendampingan Sekolah Penggerak, Guru Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, Pendidikan Karakter, Program Literasi Bahasa dan Kesusastraan, serta mendukung tugas dan fungsi, reformasi birokrasi, dan tata kelola.

Dalam Pagu Anggaran Kemdikbud tahun 2024 ini peningkatan sebesar  Rp. 1.2 Triliun adalah untuk Belanja Pegawai dengan rincian sebagai berikut:

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Non PNS sebesar Rp. 454 Miliar.
  • Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan kehormatan Guru Besar (TKGB) on PNS sebesar Rp. 210 Miliar.
  • Gaji Pokok dan Tunjangan melekat PNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi sebesar Rp. 620 Miliar.

Halaman selanjutnya,

Sebagaimana telah disampaikan di atas …

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 94,600 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis