Mendikbud Memberikan Kabar Baik untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Penerima Tunjangan Sertifikasi di Tahun 2024 

- Editor

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kabar baik kepada guru penerima tunjangan sertifikasi di berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK.

Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini hingga selesai.

Pada tanggal 9 September 2023 , Komisi X DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kemendikbud Ristek untuk Tahun Anggaran 2024, yang mencapai total Rp 97.701.768.771.000. 

Dari jumlah anggaran tersebut, sekitar Rp 68.466.463.999.000 dialokasikan untuk pendanaan wajib senilai Rp 45,02 triliun dan pembiayaan program prioritas lainnya senilai Rp 23,44 triliun. 

Pendanaan wajib sebesar Rp 45,02 triliun akan digunakan untuk :

  1. Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar 18,5 juta siswa dengan nilai anggaran Rp 13,4 triliun;
  2. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang menyasar 964.946 mahasiswa dengan nilai anggaran Rp 13,9 triliun; 
  3. Aneka tunjangan guru nonPNS yang menyasar 343.118 guru dengan nilai anggaran Rp 8 triliun; 
  4. Tunjangan profesi dosen dan guru bantu non PNS yang menyasar 67.082 orang dengan nilai anggaran Rp 2,2 triliun; 
  5. Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Pendidikan Vokasi yang menyasar 125 lembaga dengan nilai anggaran Rp 7,2 triliun.

Berikutnya, untuk program prioritas lainnya yakni sebesar Rp 23,44 triliun mencakup biaya pengembangan untuk Platform Merdeka Belajar, Kurikulum Merdeka, Asesmen Nasional, Pendampingan Sekolah Penggerak, Guru Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, Pendidikan Karakter, Program Literasi Bahasa dan Kesusastraan, serta mendukung tugas dan fungsi, reformasi birokrasi, dan tata kelola.

Dalam Pagu Anggaran Kemdikbud tahun 2024 ini peningkatan sebesar  Rp. 1.2 Triliun adalah untuk Belanja Pegawai dengan rincian sebagai berikut:

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Non PNS sebesar Rp. 454 Miliar.
  • Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan kehormatan Guru Besar (TKGB) on PNS sebesar Rp. 210 Miliar.
  • Gaji Pokok dan Tunjangan melekat PNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi sebesar Rp. 620 Miliar.

Halaman selanjutnya,

Sebagaimana telah disampaikan di atas …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 94,632 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis