Pada tanggal 17 Maret 2023 kemarin Kemendikbud menginstruksikan kepada guru untuk melakukan pembaruan data dapodik. Instruksi tersebut tertuang didalam Surat Edaran Sekertaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7245/A.A1/PR.07.05/2023.
Surat Edaran (SE) yang dikirim oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut berisikan perihal pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Adapun maksud dari Kemendikbud sendiri melakukan pemutakhiran data tersebut yaitu dalam untuk mengupayakan peningkatan kualitas perencanaan agenda pendidikan.
Mengutip dari laman Ditjen PAUD Dikdasmen “Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatasi batas cut off terkait perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun ajaran 2023 hingga 31 Maret 23.59 WIB,”
Pembaruan data dapodik ini dilaksanakan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai acuan dan instrumen verivikasi dan validasi data sarana prasarana yang d di satuan pendidikan.
Untuk itu agenda ini sangat penting untuk diikuti oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data dapodik.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan. Untuk itu simak penjelasannya sebagai berikut ketentuan yang harus diikuti:
Tata Cara Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik
Pertama, Dinas Pendidikan memastikan Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik. Adapun yang perlu diketahui adalah data-data yang wajib dimutakhirkan antaralain:
1. Data Prasarana Pendidikan;
2. Data sarana pendidikan yang meliputi buku, TIK, dan APE;
3. Kemudian data terkait ketersediaan lahan yang meliputi total luas lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan;
Kedua, Dinas Pendidikan dengan kewenangannya wajb membina, memantau dan memverivikasi data satuan pendidikan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Lebih lanjut Dinas Pendidikan daerah juga harus mencantumkan data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
Untuk mengakses informasi terkait pemutakhiran dan pembaruan data dapodik anda dapat mengakses buku panduan yang tersedia di tautan dibawah ini https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2023.
Halaman Selanjutnya
Form penilaian kerusakan bangunan
Halaman : 1 2 Selanjutnya