Menanggapi Persoalan Pakaian Adat di Sekolah, Nadiem: Pembelian Tidak Boleh Dipaksakan

- Editor

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakaian Adat di Sekolah – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menanggapi perbincangan terkait aturan penggunaan pakaian adat di sekolah. Aturan terkait penggunaan pakaian adat di sekolah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang seragam sekolah siswa sekolah dasar dan menengah.

Dengan dikeluarkannya peraturan terkait penggunaan pakaian adat di sekolah, Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa pembelian seragam atau pakaian adat tidak boleh dipaksakan bagi orang tua atau wali siswa.

Pada Permendikbudristek tersebut menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa. Pihak sekolah tidak boleh memaksa orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam atau pakaian adat yang dipakai siswa.
“Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa ya,” ujar Nadiem Makarim di sela kunjungan kerjanya ke Kalimantan Barat.

Menyikapi adanya siswa kurang mampu secara ekonomi, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam atau pakaian adat bagi siswa kurang mampu tersebut.

Aturan seragam sekolah terbaru untuk meningkatkan toleransi

Belakangan ini, sering terjadi intoleransi di sejumlah sekolah daerah. Dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.

“Kita ingin toleransi ya. Orang tua bisa memilih seragam sekolahnya. Jadi bukan sekolah ya,” lanjutnya.

Selain itu, dikeluarkannya Permendikbudristek  Nomor 50 tahun 2022 juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Pilihan model seragam sekolah

Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan bahwa ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat.

Dalam Permendikbudristek tersebut menyatakan bahwa pakaian adat digunakan oleh siswa pada hari dan acara tertentu. Dalam peraturan tersebut juga menyatakan bahwa terdapat sejumlah model seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa dijadikan pilihan.

Halaman Berikutnya

“Pada tiap jenjang, ada opsi model rok…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis