Menanggapi Persoalan Pakaian Adat di Sekolah, Nadiem: Pembelian Tidak Boleh Dipaksakan

- Editor

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pada tiap jenjang, ada opsi model rok panjang, baju lengan panjang, dan kerudung bagi siswa perempuan,” ungkap Nadiem Makarim.
Ketika beliau ditanya apakah pakaian adat yang dikenakan wajib atribut lengkap atau boleh di modifikasi sederhana, Nadiem Makarim mengatakan bahwa hal tersebut diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Jadi, itu balik lagi ke Pemda masing-masing. Jadi, ini diatur Pemda,” tuturnya.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara itu, bagi siswa yang berada di provinsi Aceh, maka siswa yang beragama Islam dapat menggunakan seragam nasional kekhususan Aceh sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah.
“Jadi, ada ketentuan khusus seragam sekolah terbaru untuk daerah tertentu. Misalnya, seperti di Aceh,” pungkas Nadiem Makarim.

Demikian informasi terkait tanggapan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenai pengadaan pakaian adat di sekolah. Semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat. Terima kasih.

[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom

Penulis : SM

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru