Pakaian Adat di Sekolah – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menanggapi perbincangan terkait aturan penggunaan pakaian adat di sekolah. Aturan terkait penggunaan pakaian adat di sekolah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang seragam sekolah siswa sekolah dasar dan menengah.
Dengan dikeluarkannya peraturan terkait penggunaan pakaian adat di sekolah, Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa pembelian seragam atau pakaian adat tidak boleh dipaksakan bagi orang tua atau wali siswa.
Pada Permendikbudristek tersebut menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa. Pihak sekolah tidak boleh memaksa orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam atau pakaian adat yang dipakai siswa.
“Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa ya,” ujar Nadiem Makarim di sela kunjungan kerjanya ke Kalimantan Barat.
Menyikapi adanya siswa kurang mampu secara ekonomi, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam atau pakaian adat bagi siswa kurang mampu tersebut.
Aturan seragam sekolah terbaru untuk meningkatkan toleransi
Belakangan ini, sering terjadi intoleransi di sejumlah sekolah daerah. Dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.
“Kita ingin toleransi ya. Orang tua bisa memilih seragam sekolahnya. Jadi bukan sekolah ya,” lanjutnya.
Selain itu, dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Pilihan model seragam sekolah
Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan bahwa ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat.
Dalam Permendikbudristek tersebut menyatakan bahwa pakaian adat digunakan oleh siswa pada hari dan acara tertentu. Dalam peraturan tersebut juga menyatakan bahwa terdapat sejumlah model seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa dijadikan pilihan.
Halaman Berikutnya
“Pada tiap jenjang, ada opsi model rok…
Halaman : 1 2 Selanjutnya