Melihat Lebih Dalam Bagaimana Cara Merancang Pembelajaran Dan Penilaian Kurikulum Merdeka

- Editor

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar Diklat Merancang Pembelajaran Dan Penilaian Kurikulum Merdeka

Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta didik pada kurikulum merdeka terdiri atas penilaian formatif dan penilaian sumatif.

Penilaian Formatif

Penilaian formatif merupakan umpan balik untuk peserta didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat. Selain itu, penilaian formatif untuk pendidik merupakan umpak balik yang berguna dalam merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.

Penilaian Sumatif

Penilaian pencapaian hasil belajar dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan tujuan pembelajaran

 

Demikian sedikit informasi mengenai perancangan pembelajaran dan penilaian kurikulum merdeka. Apabila bapak/ibu masih memiliki pertanyaan mengenai hal tersebut dan ingin mempelajari lebih dalam maka silahkan ikuti Diklat 35 JP yang diselenggarakan oleh Diklat.co berjudul merancang pembelajaran dan penilaian kurikulum merdeka.

 

Mari bergabung dan daftarkan diri Anda dalam Pelatihan Khusus Bersertifikat 35JP berjudul merancang pembelajaran dan penilaian kurikulum merdeka. dengan klaim promo diklat merancang pembelajaran dan penilaian kurikulum merdeka. Fasilitas yang didapatkan oleh peserta diklat nantinya berupa E-Sertifikat 35 JP bernama, presensi dan undangan, rekaman Zoom Meeting, materi diklat (Pdf/PPT/video), laporan pengembangan diri, dan laporan Kegiatan.

 

Selain itu, terdapat juga bonus bagi peserta yaitu bonus E-book “Panduan Pembelajaran dan Asesmen Untuk Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah” dan E-book “Prinsip Pengembangan Pembelajaran Berdiferensiasi Pada Kurikulum Fleksibel Sebagai Wujud Merdeka Belajar”

 

INGAT! HARGA PENDAFTARAN HANYA 99 RIBU RUPIAH DARI HARGA NORMAL RP. 149.000

Bayar 99 ribu dan dapatkan sertifikat tanpa penugasan.

Bagaimana cara mendaftarnya? Simak langkah- langkah berikut ini yuk!

  1. Lakukan Transfer Pada Rekening BRI No. Rekening 303701023644536 atas nama Hayyi Rosyida
  1. Mengisi link pendaftaran berikut : https://forms.gle/dGnLDPJkkxyow1xz6
  2. Kesulitan saat mendaftar? Hubungi CS untuk membantu pendaftaran. https://wa.me/62881010750023 (Admin Lidiyah)

(GAB)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru