Melihat Kembali Perjalanan Jelang Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional 2024

- Editor

Minggu, 31 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun 2024 menandai tonggak sejarah dalam dunia pendidikan Indonesia dengan ditetapkannya Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional yang akan diterapkan untuk semua jenjang sekolah dan seluruh sekolah di Indonesia.

Menurut data yang dirilis oleh Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Puskurjar) Kemendikbud Ristek, hampir 70% sekolah di Tanah Air telah menerapkan Kurikulum Merdeka melalui Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Unggulan, serta melalui Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menegaskan bahwa keputusan ini akan melalui proses transisi selama dua hingga tiga tahun sebelum Kurikulum Merdeka sepenuhnya diterapkan secara luas.

 Namun demikian, sebagian besar sekolah telah memulai proses implementasi dengan berbagai tingkatan kualitas, menunjukkan arah yang jelas menuju implementasi penuh.

Perjalanan dari Kurikulum Prototipe ke Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka pertama kali dirancang pada tahun 2020 dan kemudian diujicobakan sebagai kurikulum prototipe mulai tahun 2021 di sekitar 3.000 sekolah di seluruh Indonesia, baik di perkotaan maupun daerah terpencil. 

Salah satu keunggulan utama dari kurikulum prototipe ini adalah memberikan kebebasan kepada siswa kelas 11 dan 12 untuk memilih kombinasi mata pelajaran sesuai minat dan bakatnya. 

Pendekatan ini menghilangkan penjurusan tradisional ke dalam mata pelajaran IPA, IPS, dan Bahasa, yang biasa terdapat dalam Kurikulum 2013 (K-13). 

Selama masa pandemi, kurikulum prototipe ini menjadi opsi alternatif untuk mendukung pemulihan proses pembelajaran, sementara sekolah masih dapat memilih untuk tetap menggunakan Kurikulum Nasional 2013.

Pada tahun 2022, sekitar 140.000 sekolah telah mengadopsi kurikulum tersebut. Angka tersebut meningkat pada tahun berikutnya, di mana 160.000 sekolah telah menjalankan Kurikulum Merdeka.

Konsep Utama Kurikulum Merdeka

Menurut informasi yang terdapat di laman resmi Puskurjar Kemendikbud Ristek, Kurikulum Merdeka memiliki konsep utama sebagai berikut:

  1. Landasan utama kurikulum yang berfokus pada tujuan sistem pendidikan nasional dan standar pendidikan nasional, serta memperkuat pengembangan profil pelajar Pancasila.
  2. Penyusunan kompetensi berdasarkan fase pendidikan, terbagi menjadi Fase Fondasi untuk PAUD, Fase AC untuk SD/sederajat, Fase D untuk SMP/sederajat, dan Fase EF untuk SMA/sederajat.
  3. Pengaturan Jam Pelajaran (JP) per tahun, bukan lagi per minggu seperti pada Kurikulum 2013 (K-13), memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk mengatur waktu pembelajaran.
  4. Fleksibilitas dalam menggunakan pendekatan mata pelajaran, tematik, atau terintegrasi dalam menyusun pola pembelajaran.
  5. Penyediaan berbagai contoh modul terbuka, tujuan pembelajaran, proyek profil pelajar Pancasila, dan siklus operasional sekolah, selain buku teks dan buku non-teks.
  6. Perangkat Kurikulum Merdeka mencakup panduan pembelajaran dan asesmen, pengembangan kurikulum operasional sekolah, profil pelajar Pancasila, pendidikan inklusif, program pembelajaran individu, serta berbagai panduan untuk guru dalam pemilihan dan pengembangan materi, media, dan metode pendidikan khusus.

Halaman selanjutnya,

Kurikulum Merdeka diharapkan bukan…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 989 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru