Mekanisme PPPK Guru Tahun 2023 Sesuai Surat Edaran 

- Editor

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah beberapa polemik berkaitan dengan pengadaan PPPK tahun 2022 yang ternyata banyak peserta yang gagal mendapatkan penempatan, kini pemerintah memberikan solusinya, melalui surat edaran tentang mekanisme PPPK guru tahun 2023.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran yang dimaksud ini yaitu Surat Edaran Nomor :B/ IM.SM.01.00/2023 mengenai pengadaan rekrutmen PPPK tahun 2023.

Didalamnya berkaitan dengan ketentuan guna memenuhi kebutuhan formasi pada instansi pusat maupun instansi daerah dalam seleksi PPPK tahun 2023.

Sebagian mekanisme PPPK guru tahun 2023 masih sama dengan di tahun 2022, seperti halnya untuk prioritas pelamar pertama (P1).

Tidak hanya itu dalam Surat Edaran tersebut juga tertuang ketentuan mengenai seleksi PNS dimana setiap instansi pemerintah diminta untuk segera dan wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun 2023.

Perlu diperhatikan juga bagi instansi pemerintah bahwa usulan kebutuhan formasi ini harus memperhatikan anggaran APBD dan APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pendidikan dan kesehatan.

Dalam hal ini instansi pemerintah boleh mengusulkan kebutuhan baik untuk seleksi PPPK maupun PNS. Bagi usulan pegawai PNS akan dioptimalkan atau diprioritaskan pada kejaksaan, kehakiman, intelijen, dan tenaga dosen.

Sementara itu, untuk instansi daerah akan membuka seleksi PPPK yang dioptimalkan atau diprioritaskan untuk bidang pendidikan maupun kesehatan.

Pengusulan kebutuhan ASN pada tahun 2023, memuat data, struktur organisasi, eksisting pegawai, analisis beban kerja, jumlah usulan kebutuhan formasi ASN, dan masa hubungan kerja pegawai PPPK yang bisa disampaikan lewat aplikasi e-formasi yang dapat dimulai 20 Maret hingga 30 April 2023.

Lalu bagaimana dengan mekanisme pengadaan PPPK guru tahun 2023? Yuk simak informasinya berikut ini.

Mekanisme PPPK guru tahun 2023 untuk pelamar P1 (prioritas pertama) disampaikan dalam empat poin penting, antara lain:

  1. Bagi peserta P1 yang dibatalkan karena proses sanggah, namun statusnya masih terdaftar sebagai peserta yang lulus.
  2. Status pelamar P1 yang batal penempatan masih menjadi prioritas pertama dalam rekrutmen PPPK guru tahun 2023.
  3. Pelamar P1 yang sebelumnya dibatalkan penempatannya, akan diikutkan dalam seleksi PPPK tahun 2023 sebagai pelamar yang diprioritaskan.
  4. Pada tahun 2023 pelamar prioritas pertama, dijanjikan tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Halaman Selanjutnya

Sebagai tambahan pula bahwa,..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 3,627 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis