Mekanisme PPPK Guru Tahun 2023 Sesuai Surat Edaran 

- Editor

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah beberapa polemik berkaitan dengan pengadaan PPPK tahun 2022 yang ternyata banyak peserta yang gagal mendapatkan penempatan, kini pemerintah memberikan solusinya, melalui surat edaran tentang mekanisme PPPK guru tahun 2023.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran yang dimaksud ini yaitu Surat Edaran Nomor :B/ IM.SM.01.00/2023 mengenai pengadaan rekrutmen PPPK tahun 2023.

Didalamnya berkaitan dengan ketentuan guna memenuhi kebutuhan formasi pada instansi pusat maupun instansi daerah dalam seleksi PPPK tahun 2023.

Sebagian mekanisme PPPK guru tahun 2023 masih sama dengan di tahun 2022, seperti halnya untuk prioritas pelamar pertama (P1).

Tidak hanya itu dalam Surat Edaran tersebut juga tertuang ketentuan mengenai seleksi PNS dimana setiap instansi pemerintah diminta untuk segera dan wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun 2023.

Perlu diperhatikan juga bagi instansi pemerintah bahwa usulan kebutuhan formasi ini harus memperhatikan anggaran APBD dan APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pendidikan dan kesehatan.

Dalam hal ini instansi pemerintah boleh mengusulkan kebutuhan baik untuk seleksi PPPK maupun PNS. Bagi usulan pegawai PNS akan dioptimalkan atau diprioritaskan pada kejaksaan, kehakiman, intelijen, dan tenaga dosen.

Sementara itu, untuk instansi daerah akan membuka seleksi PPPK yang dioptimalkan atau diprioritaskan untuk bidang pendidikan maupun kesehatan.

Pengusulan kebutuhan ASN pada tahun 2023, memuat data, struktur organisasi, eksisting pegawai, analisis beban kerja, jumlah usulan kebutuhan formasi ASN, dan masa hubungan kerja pegawai PPPK yang bisa disampaikan lewat aplikasi e-formasi yang dapat dimulai 20 Maret hingga 30 April 2023.

Lalu bagaimana dengan mekanisme pengadaan PPPK guru tahun 2023? Yuk simak informasinya berikut ini.

Mekanisme PPPK guru tahun 2023 untuk pelamar P1 (prioritas pertama) disampaikan dalam empat poin penting, antara lain:

  1. Bagi peserta P1 yang dibatalkan karena proses sanggah, namun statusnya masih terdaftar sebagai peserta yang lulus.
  2. Status pelamar P1 yang batal penempatan masih menjadi prioritas pertama dalam rekrutmen PPPK guru tahun 2023.
  3. Pelamar P1 yang sebelumnya dibatalkan penempatannya, akan diikutkan dalam seleksi PPPK tahun 2023 sebagai pelamar yang diprioritaskan.
  4. Pada tahun 2023 pelamar prioritas pertama, dijanjikan tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Halaman Selanjutnya

Sebagai tambahan pula bahwa,..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 3,629 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis