Mekanisme Penyaluran dan Nominal BOS, Kepala Sekolah dan Guru Wajib Tahu

- Editor

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Lebih diperketat pelaporan BOS

Dari semua perubahan sebelumnya, ada perubahan yang jauh lebih penting terkait dengan pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban mengenai penggunaan dana BOS Sekolah.

Di mana pada setiap penggunaan BOS, pelaporan harus dilakukan secara daring guna meningkatkan akuntabilitas.

Kemudian juga baik guru maupun kepala sekolah wajib mempublikasikan di papan informasi sekolah, ahl ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi penggunaan dana yang memang untuk kebutuhan sekolah.

Demikian informasi mengenai Mekanisme Penyaluran dan Nominal BOS, Kepala Sekolah dan Guru Wajib Tahu, semoga dapat bermanfaat. 

Diklat dan Pendampingan Bersertifkat 35 JP : Merancang Pembelajaran dan Penilaian Kurikulum Merdeka.

DAFTAR SEKARANG

DAFTAR SEKARANG

 

Investasi Kegiatan Rp 149.000 Menjadi hanya Rp 99.000

Langkah Pendaftaran:
1️⃣ Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida

2️⃣ Kemudian mengisi Link Pendaftaran: http://bit.ly/DiklatPembelajaran_Penilaian35JP

⛔ Daftar Sekarang Sebelum Harga Kembali Normal ⛔

Narahubung:
http://Wa.me/6285172318334 (Admin Idha)
http://Wa.me/6282124975352 (Admin Nurha)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.

(rtq/rtq)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis