4. Lebih diperketat pelaporan BOS
Dari semua perubahan sebelumnya, ada perubahan yang jauh lebih penting terkait dengan pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban mengenai penggunaan dana BOS Sekolah.
Di mana pada setiap penggunaan BOS, pelaporan harus dilakukan secara daring guna meningkatkan akuntabilitas.
Kemudian juga baik guru maupun kepala sekolah wajib mempublikasikan di papan informasi sekolah, ahl ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi penggunaan dana yang memang untuk kebutuhan sekolah.
Demikian informasi mengenai Mekanisme Penyaluran dan Nominal BOS, Kepala Sekolah dan Guru Wajib Tahu, semoga dapat bermanfaat.
Diklat dan Pendampingan Bersertifkat 35 JP : Merancang Pembelajaran dan Penilaian Kurikulum Merdeka.
Investasi Kegiatan Rp 149.000 Menjadi hanya Rp 99.000
Langkah Pendaftaran:
1️⃣ Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
2️⃣ Kemudian mengisi Link Pendaftaran: http://bit.ly/DiklatPembelajaran_Penilaian35JP
⛔ Daftar Sekarang Sebelum Harga Kembali Normal ⛔
Narahubung:
http://Wa.me/6285172318334 (Admin Idha)
http://Wa.me/6282124975352 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2