PPPK 2023 – Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengumumkan mekanisme baru PPPK 2023 untuk guru.
Mekanisme baru ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dengan tujuan untuk menuntaskan honorer di tahun 2023.
Nadiem mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK guru selama dua tahun, menemui berbagai macam permasalahan. Permasalahannya yaitu diantaranya terdapat kelompok guru honorer pada kategori P1 yang belum penempatan atau tidak mendapatkan formasi.
Karena hal itu Nadiem melakukan himbauan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi PPPK 2023 bagi seluruh guru honorer supaya dapat terakomodir. Selain itu Nadiem Makarim juga mengungkapkan terdapat tiga kebijakan yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Ketiga kebijakan tersebut merupakan hasil dari kolaborasi antara Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Adapun tiga kebijakan mengenai mekanisme yang harus ditempuh oleh peserta seleski PPPK 2023 yaitu sebagai berikut:
- Jika nantinya pada bulan Maret 2023, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak segera mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan, maka selanjutnya pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut.
Para guru selama ini mengadukan kepada Kemendikbud Ristek dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yaitu terkait dengan masih banyaknya Pemda yang tidak mau mengajukan formasi guru sesuai dengan jumlah guru yang telah dinyatakan lulus passing grade PPPK 2021.
Ketika guru di sekolah swasta dinyatakan lolos seleksi PPPK maka banyak guru yang memutuskan kontrak dengan sekolah tersebut. Namun pada akhirnya mereka memilih untuk alih profesi, karena dari Pemerintah Daerah sendiri tak kunjung untuk mengangkat PPPK.
2. Kemendikbudristek telah melakukan koordinasi dengan kementerian lain yang membahas mengani tunjangan guru dan anggaran gaji ASN PPPK tidak digunakan unutk kebutuhan lain, bahkan juga tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya di dalam bidang pendidikan. Tahun depan anggaran PPPK dikhususkan hanya untuk guru PPPK.
Berdasarkan rapat dengar pendapat yang telah dilakukan waktu lalu dengan komisi X DPR RI, banyak dari anggota dewan yang bertanya mengenai transfer gaji guru tidak digunakan untuk para guru. Gaji dari para guru ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan padahal gaji guru ini sudah dilakukan transfer beberapa kali kepada masing-masing Pemda di seluruh wilayah Indonesia.
Halaman Selanjutnya
3. Anggaran untuk PPPK nantinya akan ditransfer
Halaman : 1 2 Selanjutnya