Oleh karena itu bagi tenaga honorer yang telah bekerja di Instansi Pemerintah selama lima tahun, maka akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK 2022. Akan tetapi, bagi tenaga honorer yang belum memenuhi persyaratan tersebut, juga masih bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dibuka pada tahun 2022 ini.
Mekanisme penataan tenaga honorer 2022 disesuaikan dengan SE MenPANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022. Berikut merupakan mekanisme penataan tenaga honorer 2022 yakni diantaranya:
1. Melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing selain itu, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon ASN maupun PPPK
2. Melakukan penghapuskan seluruh jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK pada lingkungan instansi pemerintah serta tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.
3. Pada instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan Status Alih Daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.
4. Melakukan penyusunan langkah strategis untuk menyelesaikan pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CASN baik PNS maupun PPPK yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 28 November 2023.
5. Untuk para pejabat pembina kepegawaian yang tidak melaksanakan amanat sebagaimana tersebut diatas serta tetap mengangkat pegawai non ASN maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat menjadi bagian dari objek dari temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Mengingat pada tahun 2023 tenaga honorer akan dihapuskan, maka pemerintah akan mengambil suatu tindakan untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer kedepannya. Berdasarkan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK.
Namun selain itu, apabila pada instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan keamanan maka dapat dilakukan dengan melakukan rekruitment tenaga alih daya oleh pihak ketiga namun status mereka bukanlah tenaga honorer melainkan tenaga alih daya/ outsourcing.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan tahapan yang harus ditempuh PPPK…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya