Mekanisme Baru Penataan Tenaga Honorer 2022 Sesuai SE Menpan RB Terbaru, Tenaga Non-ASN Akan Dihapus

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh karena itu bagi tenaga honorer yang telah bekerja di Instansi Pemerintah selama lima tahun, maka akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK 2022. Akan tetapi, bagi tenaga honorer yang belum memenuhi persyaratan tersebut, juga masih bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dibuka pada tahun 2022 ini.

Mekanisme penataan tenaga honorer 2022 disesuaikan dengan SE MenPANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022. Berikut merupakan mekanisme penataan tenaga honorer 2022 yakni diantaranya:

1. Melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing selain itu, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon ASN maupun PPPK

2. Melakukan penghapuskan seluruh jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK pada lingkungan instansi pemerintah serta tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.

3. Pada instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan Status Alih Daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.

4. Melakukan penyusunan langkah strategis untuk menyelesaikan pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CASN baik PNS maupun PPPK yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 28 November 2023.

5. Untuk para pejabat pembina kepegawaian yang tidak melaksanakan amanat sebagaimana tersebut diatas serta tetap mengangkat pegawai non ASN maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat menjadi bagian dari objek dari temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Mengingat pada tahun 2023 tenaga honorer akan dihapuskan, maka pemerintah akan mengambil suatu tindakan untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer kedepannya. Berdasarkan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK.

Namun selain itu, apabila pada instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan keamanan maka dapat dilakukan dengan melakukan rekruitment tenaga alih daya oleh pihak ketiga namun status mereka bukanlah tenaga honorer melainkan tenaga alih daya/ outsourcing.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan tahapan yang harus ditempuh PPPK…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis