Bagaimana jika data sudah terekam dalam SI-SDMK per 1 April 2022 namun pada tautan pengecekan data tidak terdaftar?
Anda dapat berkoordinasi dengan tempat Anda bekerja di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes), Dinas Kesehatan Kab/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi.
Nantinya, Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
Sebagai informasi, seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan bahwa pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahun 2022 direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2022.
Untuk itu instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat 28 Oktober 2022.
“Kami berharap pada tanggal 28 Oktober besok sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan. Kalau ini dilakukan bersama kami optimis bahwa 31 oktober akan bisa dilakukan pengumumam lowongan,” kata Suharmen dikutip dari laman KemenPAN-RB.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya