..
Oleh karena itu diperlukan suatu perubahan system yang dapat mengatur Kembali dan mensejahterakan Pendidikan salah satunya yaitu melalui kurikulum. Dengan adanya perubahan kurikulum maka setidaknya akan mengubah 3 aspek dalam Pendidikan, yaitu:
- Penentuan materi ajar
- Penentuan kecepatan pengajaran
- Penentuan metode pengajaran
Pemerintah melalui kemendikbud ristek telah membuat kurikulum baru yang diberi nama kurikulum merdeka. Kurikulum Merdeka dilahirkan untuk menuntaskan hal-hal tersebut melalui perubahan sistemik, yakni dalam ranah kurikulum.
Dalam Kurikulum merdeka terdapat beberapa standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru. Menurut UU No. 15 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen Pasal 10 terdapat 4 kompetensi yang harus dimiliki guru yaitu Pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional.
- Kompetensi Pedagogik yaitu Kemampuan dalam mengelola proses pembelajaran. Contoh: strategi mengajar, metode mengajar, pengembangan potensi murid
- Kompetensi Kepribadian yaitu Kemampuan dalam memberikan teladan bagi murid. Contoh: Bangga menjadi guru, berwibawa, bertanggung jawab.
- Kompetensi Sosial yaitu Kemampuan dalam berkomunikasi. Contoh: Tidak diskriminatif, tidak pilih kasih, memiliki empati
- Kompetensi Profesional yaitu Kemampuan dalam menjalani tanggung jawab di sekolah. Contoh: Menguasai materi, memanfaatkan TIK, mendesain pembelajaran & asesmen
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya