Masa Pengabdian Guru Honorer Menjadi Pertimbangan Alternatif MenpanRB

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Win-win solution yang sedang kami cari betujuan untuk mencegah beban pemerintah daerah tidak tertekan dengan pembiayaan akibat  solusi permasalahan guru honorer yang tidak tepat” demikian ujar Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Selan itu, Ketua UMUM Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor, yang saat ni menjabat sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Timur menanggapi positif terkait pembahasan solusi masalah ini yang dilakukan dengan melibatkan banyak pihak.

Hal ini harapannya akan berimplikasi pada peningkatan pelayanan publik. Tak hanya itu untuk menyelesaikan persoalan ini juga diperlukan kehadiran akademisi.

Mengutip dari laman ayobandung “Hal ini tentu saja sejalan dengan pandangan bahwa kualitas pelayanan publik harus senantiasa dijaga. ini peran kita bersama,” jelas Isran pada momentum yang sama.

Rapat ini baru saja menjadi usaha untuk menggambar roadmap penyelesaan masalah secara kolektif yang dilakukan oleh beberap instansi sekaligus. Baru setelah forum ini menemukan yang terbaik kemudian akan membawanya ke parlemen.

Alternatif yang tujuannya akan dbawa ke parlemen sebelumnya akan dtinjau ulang oleh tim dari provinsi, kabupaten maupun kota.

Adapun yang menghadiri rapat ini antara lain Rini Widyantini selaku Sekertaris KemenPANRB, Bima Haria Wibisana selaku Plt.Kepala BKN, Supranawa Yusuf selaku Wakil Kepala BKN, dan Alex Denni selaku Dputi Bidang Sumber Daya Manusi Aparatur.

Kemudian turut hadir juga Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Akmal Malik selaku Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Bima Arya Sugiarto selaku Ketua Dewan Pengurus APEKSI beserta jajaran APEKS lainnya.

Demikian seluruh informasi Masa Pengabdian Guru Honorer Menjadi Pertimbangan Alternatif MenpanRB.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(ing/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis