Masa Pengabdian Guru Honorer Menjadi Pertimbangan Alternatif MenpanRB

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menggelar rapat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rapat tersebut merupakan agenda  dua lembaga dalam rangka membahas penanganan permasalahan tenaga dan guru honorer.

KemenpanRB dan Badan Kepagawaian Negara menyelenggarakan rapat bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan kota dari seluruh Indonesia di Kanto Kementrian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Topik utama dalam pertemuan tersebut yaitu untuk menyamakan persepsi terhadap tenaga honorer agar problematikanya segera usai. KemenpanRB mendorong masing-masing instansi agar mempercepat proses pemetaan, validasi data dan membuat grand design penyelesaian masalah

Mengutip dari laman Solo Raya, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi pada 18 Januari 2023 lalu, telah menawarkan solusi penyelesaian alternatif untuk permasalahan guru honorer.

KemenpanRB melalui Mentri Anas menyarankan agar penyelesaiaan persoalan ini dengan mempertimbangkan fakto kemanusian yakni masa pengabdian guru honorer.

Mengutip dari laman Kompas “hari ini kami akan mencoba mendetailkan solusi alternatif untuk guru honorer di seluruh Indonesia. Pada persidangan ini pembahasan juga sudah mulai mengerucut dan mulai kelhatan solusi mana yang akan diambil,” ujar  Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi (KEMENPANRB) Abdullah Azwar Anas yang ala itu memmipn Rapa Koordnasi (1/1/2023).

KemenpanRB, BKN dan hadirin rapat yang lainnya memberikan opsi solusi yang terbaik dengan mempertimbangkan berbaga faktor yang manusiawi.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah kondisi keuangan negara. Kemampuan keuangan negara penting dipertimbangkan tujuannya agar pemerintah daerah tidak merasa terlalu tebebani oleh biaya operasional tenaga atau guru honorer.

Ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Sutan Riska Tuanku Kerjaan, yang juga menjabat sebagai Bupati Surya Dharmasraya,menyampaikan pihaknya akan mencarikan solusi terbaik. Sehingga masalah dapat terselesaikan dengan win-win solution.

Halaman Selanjutnya
solusi yang ada masih mempertembingkan keuangan negara

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis