Untuk lebih memahami terkait masa kontrak kerja PPPK hanya 1 tahun untuk guru lolos PG 2021, berikut ini merupakan cara mengecek guru yang lolos PG PPPK 2021.
Cara Cek Lolos PPPK Guru
Pemerintah melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud telah mengumumkan peserta yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para guru yang dinyatakan lulus passing grade atau PG dapat mengetahui cara cek lolos PPPK jalur passing grade di Info GTK.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 terdiri dari tiga mekanisme, salah satunya penyelesaian 193 ribu guru yang lulus passing grade 2021. Hasilnya dapat dilihat melalui laman Info GTK.
Penetapan 193 guru yang lulus passing grade pada PPPK tahun sebelumnya ini dijadwalkan pada September – Oktober 2022.
Para guru honorer atau non ASN baik ditingkat SD, SMP, atau SMA bisa segera mencari tahu informasi terbaru melalui link resmi di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Tentu hal ini menjadi kabar gembira bagi guru-guru yang telah sertifikasi atau yang menjadi guru PPPK.
Untuk itu, guru non ASN baik yang telah lulus PG atau belum dirilis untuk terus memantau akun masing-masing dalam dua situs resmi pemerintah, yakni Info GTK dan SSCASN.
Berikut merupakan rincian cara cek lolos PPPK Guru:
- Kunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id
- Login dengan menggunakan akun PTK pada dapodik maupun dengan akun datadik dan masukkan kata sandi.
- Masukkan kode captcha.
- Setelah berhasil login, lihat pada bagian bawah verval ijazah.
- Pada bagian verval ijazah itu akan terlihat status kelolosan passing grade (PG).
Untuk lebih memahami terkait masa kontrak kerja PPPK guru lolos jalur passing grade, berikut ini merupakan penjelasan terkait passing grade PPPK.
Ketentuan Passing Grade (Nilai Ambang Batas)
Pada seleksi PPPK, tentunya berdasarkan ketentuan nilai ambang batas, yang berlaku juga di PPPK 2022. Hal itu telah dirilis Kementerian PAN-RB.
Nilai ambang batas atau passing grade merupakan batas atau ketentuan seseorang yang nantinya dinyatakan lulus pada seleksi PPPK, termasuk di PPPK 2022.
Terdapat ketentuan terbaru dari nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2022, sebagaimana yang telah disampaikan dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 1169/2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB tersebut, nilai ambang batas seleksi PPPK guru dibagi menjadi tiga kategori, sebagai berikut.
Passing Grade (Nilai Ambang Batas) Kategori 1
Nilai ambang batas yang dimaksud sebagaimana yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 1127/2021.
Passing Grade (Nilai Ambang Batas) Kategori 2
Kategori 2 diberlakukan bagi peserta yang berusia di bwah 50 tahun pada saat pendaftaran.
Passing Grade (Nilai Ambang Batas) Kategori 2
Nilai ambang batas kategori 3 diberlakukan apabila formasi belum dipenuhi oleh passing grade kategori 2.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya