Mantan Mendikbud: Sekolah Tatap Muka Harus Diutamakan

- Editor

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekolah diminta untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka meskipun saat ini masih ramai terjadi PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Namun hal itu berlaku untuk sekolah yang berada di zona aman atau berada di kawasan zona hijau. Hal tersebut disampaikan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhajir Effendy. 

Dunia pendidikan saat ini memang tengah berada di antara kebimbangan antara melaksanakan pembelajaran tatap muka dan pembelajaran daring. Sejak terjadi pandemi Covid-19 pada tahun lalu, pembelajaran di berbagai unit pendidikan banyak dilakukan secara daring. Dan sistem belajar tersebut sudah berjalan lebih dari satu tahun terhitung hingga sekarang. 

Dalam pembelajaran daring sendiri banyak terjadi kendala yang dialami oleh para guru dan oleh para siswa. Masalah tersebut mulai dari faktor jaringan internet yang kurang mendukung, keaktifan siswa dalam belajar, kesulitan dalam menjaga motivasi belajar, dan lain sebagainya. 

Di awal tahun 2021 muncul wacana segar di mana kegiatan belajar mengajar akan segera dapat dilaksanakan dengan pertemuan tatap muka terbatas. Wacana tersebut muncul setelah terdapat vaksin untuk virus Covid-19. Saat ini proses vaksinasi masih terus berjalan namun belum seluruh penduduk mendapatkan vaksin tersebut. 

Di tengah rencana akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas kemudian gelombang penularan Covid-19 yang lebih besar terjadi. Hal itu membuat banyak kegiatan masyarakat harus dihentikan sementara dengan diberlakukan PPKM yang lebih ketat. 

Namun demikian, Menko PMK Muhajir Effendy mengatakan pembelajaran tatap muka tetap dibutuhkan khususnya untuk daerah-daerah yang relatif aman. 

“Dengan kondisi saat ini, belajar tatap muka masih dibutuhkan. Masih sangat penting. Karena itu kalau tatap muka masih sangat dimungkinkan dan sangat aman, maka laksanakan itu (proses pembelajaran tatap muka),” ujarnya seperti dikutip dari JPNN.com

Mantan pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut melarang sekolah melaksanakan pembelajaran daring hanya sekedar ikut-ikutan yang lainnya. Menurutnya, pembelajaran tatap muka sangat penting. Sehingga pembelajaran daring mestinya hanya dilakukan oleh sekolah yang berada di wilayah dengan tingkat kasus Covid-19 yang tinggi dan dapat membahayakan siswa. 

Untuk itu, Muhajir pemerintah daerah untuk dapat berpartisipasi dalam hal ini. Ia mengatakan pemerintah daerah harus bijak dalam menentukan kondisi wilayahnya mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Sehingga dapat diketahui daerah mana yang aman untuk pembelajaran tatap muka dan mana daerah yang harus melaksanakan pembelajaran daring. 

Jangan sampai pemerintah daerah hanya cari aman saja sehingga dengan pembelajaran daring pemerintah daerah tersebut tidak memiliki tanggung jawab terhadap sekolah. 

“Kalau sekolah bisa menyelenggarakan tatap muka secara aman, itu sebaiknya ya pilih sekolah tatap muka,” tegasnya. 

Di tengah pandemi dan pembelajaran jarak jauh ini, para guru dapat mengikuti kegiatan pengembangan diri dengan pelatihan-pelatihan online yang diselenggarakan oleh e-Guru.Id. Dapatkan pelatihan gratis dengan cara bergabung menjadi member. Daftar member di SINI. 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis