Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 1 terus-menerus tagih kejelasan informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait penempatan PPL 2 maupun lokasi pengabdian.
Semenjak beredar kabar penempatan PPL 2 berada di sekolah yang kekurangan guru karena ada tenaga pendidik yang purna tugas, mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 1 di seluruh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) terkejut.
Terkejutnya mereka beriringan dengan harapan agar informasi tersebut valid. Pasalnya jika informasi itu valid, maka kebijakan pemerintah menguntungkan mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 1. Hal itu karena mereka bakal kembali pulang ke kampung halaman memilih sekolah di domisili masing-masing.
”Amin, semester 2 PPL di domisili,” ucap akun Instagram @alfin_ernada mengomentari akun @ppg_prajabatan_
Terbit Surat Edaran PPL Domisili
Informasi tersebut rilis dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nomor 2836/B2/GT.00.08/2022 pada 24 Desember 2022. Informasi itu menyatakan bahwa mahasiswa PPG Prajabatan akan melakukan PPL 2 di sekolah-sekolah yang terdapat kekosongan guru karena telah pensiun.
Lebih lanjut, tujuan kebijakan tersebut untuk menyeimbangkan kebutuhan serta pemenuhan guru di setiap daerah.
“Dalam rangka mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan dan pemenuhan guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek akan mensinergikan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dengan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM),” tulis surat edaran itu.
Menurut surat edaran tersebut, mahasiswa PPG Prajabatan yang berhak melakukan PPL 2 di sekolah-sekolah yang memiliki data guru pensiun meliputi mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 1 dan mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya