Semenatara itu, mengenai persyaratan bagi tenaga honorer bisa ikut seleksi CPNS 2023 mendatang, sudah ditetapkan pada PP No 48 di tahun 2005.
Di dalamnya disebutkan peraturan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi seorang CPNS.
Lalu apa saja 4 jenis tenaga honorer yang akan dibuka dalam seleksi CPNS 2023 mendatang? Simak daftarnya di bawah ini.
1. Tenaga guru
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan
4. Tenaga teknik
Pemerintah juga memang hendak menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, hal tersebut juga seperti yang dicantumkan pada salah satu pasal 96 PP No 49 di tahun 2018.
Selain itu, ada juga 5 jenis seleksi CPNS 2023 yang dikhususkan bagi tenaga honorer, yaitu seperti administrasi, integritas, kompetensi, disiplin, dan juga kesehatan.
Demikian informasi terkait dengan honorer tidak bisa ikut CPNS 2023 apabila sudah lulus PPPK 2022. Sementara bagi yang belum lulus, masih ada kesempatan mengikuti CPNS 2023. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!