Menurutnya permintaan mutasi tidak akan terjadi lagi apabila semua guru berstatus PPPK karena setelah 5 tahun kontrak kerjanya habis.
Bagi PPPK guru yang telah lulus seleksi tahun 2022 agar tetap fokus menjalani masa kerjanya tanpa perlu berkeinginan mengikuti pendaftaran CPNS 2023.
“Tidak perlu pusing untuk berpindah dari PPPK ke PNS karena semua status guru nantinya adalah PPPK,” ujarnya.
Nasib Guru Honorer tak Lulus PPPK 2022
Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.
Lalu bagaimana dengan Guru Honorer yang tidak lulus PPPK Guru 2022? Apakah mereka tidak lagi diperbolehkan untuk mengajar?
Tenang, ternyata Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan solusi.
Plt. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, saat ini Kemdikbudristek sedang mengupayakan penyelesaian seleksi PPPK.
“Tahun ini (2022, red) dan tahun depan (2023, red) harapannya semua sudah selesai dan seluruh guru non ASN berstatus menjadi ASN,” kata Nunuk dikutip dari Instagram @nunuksuryani, diunggah 1 September 2022.
Dari pernyataan Plt Dirjen GTK Kemdikbudristek itu, dapat dipastikan bahwa tahun 2023 akan ada pelaksanaan seleksi PPPK kembali.
Artinya, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK Guru 2022 dapat mengikuti kembali di tahun depan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya