Kemudian pertanyaan lain yang sering muncul, yang mungkin juga bisa menjadi referensi bagi anda adalah sebagai berikut.
Apabila lolos seleksi guru penggerak namun ketika proses berjalan, dipindah pejabat daerah untuk menjadi kepala sekolah/pengawas sekolah/jabatan struktural, apa yang harus dilakukan?
Kemudian, bagaimana proses pelaksanaan pendidikan guru penggerak yang bersangkutan? Untuk menjawab pertanyaan ini, simak penjelasan berikut.
Jadi, setiap peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi memang diharapkan berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh rangkaian pendidikan guru penggerak serta berkomitmen yang kuat untuk melaksanakan peran sebagai guru penggerak setelah program berakhir.
Namun apabila ada suatu hal yang membuat calon guru penggerak tidak bisa melanjutkan program dengan alasan yang mendasar serta tidak ada sebuah solusi yang bisa diambil kecuali pengunduran diri dari program, maka yang bersangkutan bisa mengundurkan diri.
Yakni mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis yang ditujukan pada Ditjen GTK serta ditembuskan Kepala Dinas Pendidikan terkait.
Selain pertanyaan-pertanyaan diatas, guru juga kerap kali mempertanyakan berkaitan dengan fungsi sertifikat guru penggerak, salah satunya menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.
Perlu diketahui bahwa untuk menjadi kepala sekolah, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki sertifikat tersebut, yaitu program guru penggerak.
Halaman berikutnya
Adapun beberapa syarat menjadi..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya