Lolos Seleksi Guru Penggerak Tapi Dipindah Jadi Kepsek atau Pengawas Sekolah? Begini Solusinya

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemudian pertanyaan lain yang sering muncul, yang mungkin juga bisa menjadi referensi bagi anda adalah sebagai berikut.

Apabila lolos seleksi guru penggerak namun ketika proses berjalan, dipindah pejabat daerah untuk menjadi kepala sekolah/pengawas sekolah/jabatan struktural, apa yang harus dilakukan?

Kemudian, bagaimana proses pelaksanaan pendidikan guru penggerak yang bersangkutan? Untuk menjawab pertanyaan ini, simak penjelasan berikut.

Jadi, setiap peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi memang diharapkan berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh rangkaian pendidikan guru penggerak serta berkomitmen yang kuat untuk melaksanakan peran sebagai guru penggerak setelah program berakhir.

Namun apabila ada suatu hal yang membuat calon guru penggerak tidak bisa melanjutkan program dengan alasan yang mendasar serta tidak ada sebuah solusi yang bisa diambil kecuali pengunduran diri dari program, maka yang bersangkutan bisa mengundurkan diri.

Yakni mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis yang ditujukan pada Ditjen GTK serta ditembuskan Kepala Dinas Pendidikan terkait.

Selain pertanyaan-pertanyaan diatas, guru juga kerap kali mempertanyakan berkaitan dengan fungsi sertifikat guru penggerak, salah satunya menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.

Perlu diketahui bahwa untuk menjadi kepala sekolah, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki sertifikat tersebut, yaitu program guru penggerak.

Halaman berikutnya

Adapun beberapa syarat menjadi..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis