Lolos PPPK Tanpa Tes? Begini Kriterianya

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Lolos PPPK tanpa tes dengan beberapa kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah sangat banyak diminati oleh calon pendaftar. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kini menjadi salah satu alternatif posisi dalam pemerintahan dimana pegawai tersebut dipekerjakan dalam kurun waktu tertentu, berbeda dengan PNS yang dipekerjakan sampai menginjak usia pensiun dalam sebuah instansi.

Mulai tahun 2021 kemarin banyak tenaga guru honorer yang diangkat menjadi tenaga PPPK dengan tujuan agar lebih terjamin kesejahteraannya. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk dapat memberikan hak yang lebih layak untuk tenaga pendidikan dengan pemerataan upah yang sesuai.

Berbagai peraturan terkait dengan seleksi calon PPPK masih terus dikaji hingga saat ini guna memfasilitasi proses seleksi yang lebih transparan dan adil. Adapun peraturan terbaru terkait PPPK ini tertulis dalam Surat Edaran Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah No B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022, yang juga memungkinkan lolos PPPK tanpa tes.

Surat Edaran tersebut menghimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pendataan terhadap pegawai Non-ASN yang terdapat dalam instansi pemerintah tersebut. Adapun pendataan tersebut guna melakukan pemetaan untuk membantu seleksi awal bagi pegawai untuk diikutsertakan menjadi bagian dari CPNS maupun PPPK.

Halaman Selanjutnya

Kriteria PPPK Tanpa Tes…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis