Isi Surat Edaran Linieritas Guru Lolos PG 2021
Informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 Tahun 2022 Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 yang di terbitkan pada tanggal 04 Agustus 2022.
Adapun isi dari surat keputusan tersebut antara lain sebagai berikut:
Dasar Hukum:
- Undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 157, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4586).
- Undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 6, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5494).
- Undang – undang nomor 74 tahun 2008 tentang guru (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 184, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4941) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 107, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6058).
- Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (lemabaran Negara Republik Indonesia nomor 6264).
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 (berita Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 514).
Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun 2022, kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Persyaratan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk JF guru memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) / diploma empat (D-IV) dan atau sertifikat pendidik.
- Calon Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) untuk JF guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidikan yang dimilikinya.
- Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka calon Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk JF guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.
- Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas / mata pelajaran yang akan di lamar oleh Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) untuk JF guru tercantum dalam lampiran surat edaran Direktur jendral ini.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan, untuk mendapat perhatian dan di tindak lanjuti sebagaimana mestinya.
untuk informasi dan file selengkapnya terkait dengan surat edaran dari Direktorat Jendral Guru dan tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tahun 2022 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 yang di terbitkan pada tanggal 04 Agustus 2022 dapat di untu disini. Klik Disini
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya