Linieritas Guru Lolos PG 2021, Ijazah Menjadi Pertimbangan Seleksi PPPK 2022, Simak Informasinya

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Isi Surat Edaran Linieritas Guru Lolos PG 2021

Informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 Tahun 2022 Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 yang di terbitkan pada tanggal 04 Agustus 2022.

Adapun isi dari surat keputusan tersebut antara lain sebagai berikut:
Dasar Hukum:

  1. Undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 157, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4586).
  2. Undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 6, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5494).
  3. Undang – undang nomor 74 tahun 2008 tentang guru (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 184, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4941) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 107, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6058).
  4. Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (lemabaran Negara Republik Indonesia nomor 6264).
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 (berita Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 514).

Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun 2022, kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Persyaratan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk JF guru memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) / diploma empat (D-IV) dan atau sertifikat pendidik.
  2. Calon Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) untuk JF guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidikan yang dimilikinya.
  3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka calon Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk JF guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.
  4. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas / mata pelajaran yang akan di lamar oleh Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) untuk JF guru tercantum dalam lampiran surat edaran Direktur jendral ini.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan, untuk mendapat perhatian dan di tindak lanjuti sebagaimana mestinya.

untuk informasi dan file selengkapnya terkait dengan surat edaran dari Direktorat Jendral Guru dan tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tahun 2022 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 yang di terbitkan pada tanggal 04 Agustus 2022 dapat di untu disini. Klik Disini

 

Halaman Selanjutnya

Selain hal tersebut…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 402 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis