Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada Kurikulum Merdeka Tahun 2022

- Editor

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selanjutnya yakni terkait penataan linieritas guru dalam pembelajaran.

Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dalam Pembelajaran

Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam pembelajaran pada kurikulum merdeka selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini:

  1. Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik guru kelas SD.
  2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik guru kelas Sekolah Luar Biasa (SLB) atau bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
  3. Mata Pelajaran Informatika Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut: Ilmu Komputer, Informatika, Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), dan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)/Sains.
  4. Mata Pelajaran Informatika Pilihan SMA/MA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi pendidik sarjana atau sertifikat pendidik Ilmu Komputer dan Informatika.
  5. Mata Pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA/MA Kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.
  6. Mata Pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA/MA Kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi.
  7. Mata Pelajaran Seni Tari, Seni Musik, Seni Teater, dan Seni Rupa di SMP/MTs dan SMA/MA dapat diampu oleh guru yang mempunyai: kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya, atau kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.
  8. Mata Pelajaran dalam struktur kurikulum SD/MI selain: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK), Bahasa Inggris, Muatan Lokal diajarkan oleh Guru Kelas.
  9. Mata Pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD/MI dan SDLB merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan oleh: Guru Kelas yang memiliki Kompetensi Bahasa Inggris, Guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan, Guru Bahasa Inggris di SD/MI atau SMP/MTs dan SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya, atau mahasiswa yang masuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
  10. Mata Pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD/MI dan SDLB merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan oleh: Guru Kelas yang memiliki Kompetensi Muatan Lokal, Guru Muatan Lokal yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan, Guru Muatan Lokal di SD/MI atau SMP/MTs dan SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya, atau mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam Program Kampus Merdeka.
  11. Mata Pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum SDLB/SMPLB/SMALB dapat diajarkan oleh: Guru Pendidikan Khusus, atau Guru Mata Pelajaran Lain atau Guru Kelas yang telah dinilai layak oleh Kepala Satuan Pendidikan.
  12. Penataan linieritas pada Kurikulum Merdeka SMK mengacu pada point dibawah ini:

a.Mata Pelajaran Projek IPAS dapat diampu oleh paling banyak 6 guru Kelompok IPA dan/atau IPS disesuaikan dengan karakteristik bidang keahlian.

b. Mata Pelajaran Seni Tari, Seni Musik, Seni Teater, dan Seni Rupa di SMK Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; ataum kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.

c. Mata Pelajaran Dasar-Dasar Program Keahlian, Mata Pelajaran Konsentrasi Keahlian, dan Projek Kreatif dan Kewirausahaan dapat diampu oleh paling banyak 5 guru.

d. Mata Pelajaran Praktek Kerja Lapangan dapat diampu dan/atau dibimbing oleh paling banyak 44 guru.

e. Mata Pelajaran Pilihan dapat diajarkan paling banyak 4 guru pada Kelas XI dan paling banyak 6 guru pada Kelas XII.

Kurang lebihnya seperti itu terkait linieritas guru bersertifikat pendidik yang bisa penulis jelaskan.

Sekian dari penulis besar harapannya atas apa yang sudah ditulis bermanfaat untuk semua pihak.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

Penulis: Galih Pambudi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,626 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis