Libur Lebaran PNS 2023 Lebih Lama? Begini Aturan Lengkapnya!

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Honorer

Libur Lebaran PNS – Libur Lebaran 2023 selalu menjadi saat yang dinanti-nantikan karyawan di Indonesia. Pasalnya momentum lebaran ini selalu membawa rasa menyenangkan karena bisa mudik atau pulang kampung. Bahkan kabarnya, Libur Lebaran PNS tahun ini akan lebih lama dari sebelumnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan Indonesia telah mengumumkan waktu libur lebaran tahun 2023. Secara singkat, pemerintah akan memberikan penambahan waktu cuti bersama bagi karyawan-karyawan baik ASN maupun Non-ASN.

Dengan menimbang hal tersebut, pemerintah akhirnya meninjau ulang jadwal libur yang awalnya hanya diberikan sebanyak 4 hari saja. Adapun penambahan tersebut dimaksudkan agar masyarakat lebih kondusif saat mudik, dan tidak terjadi penumpukan di hari yang sama saat mendekati lebaran.

Aturan ini juga telah mendapatkan kesepakatan bersama tiga (3) Menteri sehingga dapat diterbitkan Surat Keputusan Bersama untuk memberikan keterangan lengkap pada kasus yang dibahas.

Seperti yang telah diketahui, libur lebaran PNS maupun swasta yang direncanakan akan diberikan mulai tanggal 21 April hingga 24 april saja. Sehingga pastinya akan terjadi penumpukan arus lalu lintas, apalagi lebaran bertepatan pada weekend.

Lalu keputusan tersebut akhirnya ditinjau ulang dan memberikan hasil bahwa apabila berlebaran di hari libur, maka tidak bisa disebut dengan cuti bersama. Dengan kata lain maka cuti bersama bukanlah hak yang diberikan, melainkan libur weekend seperti seharusnya.

Pada aturan yang terbaru, maka libur lebaran tahun 2023 ini akan mulai dilaksanakan pada tanggal 19-25 April 2023 atau genap selama seminggu dari yang sebelumnya 21-26 april 2023.

Keputusan tersebut juga sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, jumat (24/3) kemarin. Alasannya agar penumpukan arus mudik maupun arus balik dapat diurai dengan lebih efisien.

“Jadi tambah satu hari dan di depan maju sebanyak 2 hari. Hal ini karena pasti keinginan mudik tinggi dengan volume yang banyak pada tanggal 21, pasti penumpukan yang luar biasa,” jelas Budi Karya.

Budi juga menghimbau, Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan lebih awal, misalnya pada tanggal 18 (April) dipastikan sudah dapat, sehingga sudah bisa melakukan perjalanan dari tanggal 18 malam.

Halaman Selanjutnya

Besaran THR untuk PNS di Indonesia

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 997 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis