Jadwal Cuti PNS 2023 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan cuti bersama pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2023.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” dikutip dari Kepres tersebut.
Dalam diktum Kesatu, pemerintah menetapkan cuti bersama PNS tahun 2023 yaitu pada:
- tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cutibersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzi Li;
- tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cutibersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
- tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
- tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
- tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi diktum Kedua Keppres 24/2022.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum Ketiga Keppres tersebut.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya