Kurikulum merdeka merupakan seperangkat metode pembelajaran yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat siswa. Siswa dapat memilih pelajaran apa saja yang ingin mereka pelajari sesuai passion siswa itu sendiri. Secara umum, kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang cukup beragam.
Dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam, konten pembelajaran akan lebih optimal agar siswa mempunyai waktu yang cukup guna memperdalam konsep dan menguatkan kompetensi. Selain itu guru memiliki kekuasaan untuk memilih perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan minat siswa.
Tujuan kurikulum tersebut salah satunya adalah mengejar ketertinggalan pembelajaran akibat adanya pandemi covid-19. Kurikulum tersebut dibuat dengan tujuan agar pendidikan di Indonesia dapat mengikuti sistem pendidikan di negara maju, di mana siswa diberikan akses dan kebebasan dalam memilih apa yang diminati dalam pembelajaran.
Barkaitan dengan penerapan Kurikulum Merdeka, Komisi X DPR RI melontarkan pernyataan yang cukup menarik. Melalui Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, menyebutkan bahwa DPR RI dan pemerintah pusat sepakat bahwa sekolah tidak wajib menerapkan Kurikulum tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Syaiful pada Sabtu, 24 Desember 2022 melansir dari dari situs resmi DPR RI.
Syaiful menjelaskan bahwa Komisi X DPR RI masih harus melihat sejauh mana tingkat efektifitas dari penerapan Kurikulum Merdeka. Beliau juga mempertanyakan, apakah kurikulum tersebut memberikan ruang lebih kepada guru serta memberi pembelajaran yang berfokus pada siswa sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.
Selain itu Komisi X DPR RI juga menyoroti apakah penerapan Kurikulum Merdeka memberikan ruang yang reflektif dan evaluatif. Menurutnya perlu adanya evaluasi terhadap penerapan kurikulum tersebut sehingga semua pihak dapat melihat dampak dari penerapan kurikulum tersebut seperti apa, apakah lebih baik atau perlu adanya perbaikan di dalamnya.
Syaiful juga menjelaskan bahwa sekolah diberikan opsi apakah masih menggunakan Kurikulum 2013 atau sudah menggunakan Kurikulum Merdeka. Dalam implementasinya tidak semua sekolah bisa menggunakan kurikulum tersebut, hal ini mengacu pada kesiapan sekolah dalam melaksanakan semua program yang ada di dalam kurikulum tersebut.
Menurutnya, hasil dari penerapan kurikulum ini akan bisa dilihat dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun ke depan mengingat proses evaluasi dari penerapan kurikulum ini membutuhkan proses dan waktu yang cukup lama.
Sebagai informasi bahwa keputusan sekolah untuk tidak diwajibkan dalam penerapan Kurikulum Merdeka didapatkan setelah melalui perdebatan panjang antara pemerintah pusat dan DPR RI. Wacana tersebut diangkat setelah pemerintah memberikan pilihan agar sekolah diwajibkan menerapkan kurikulum tersebut sebagai pengganti Kurikulum 2013 (Kurtilas).
Setelah melalui perdebatan Panjang dan melelahkan tersebut, DPR RI dan pemerintah pusat masih akan mengkalkulasi dan mempertimbangkan berbagai aspek mengenai kewajiban sekolah untuk menerapkan kurikulum tersebut.
Halaman Selanjutnya
Penerapan Kurikulum Merdeka Di Sekolah
Halaman : 1 2 Selanjutnya