Kurikulum Merdeka Tidak Wajib Diterapkan di Semua Sekolah? Berikut Penjelasanya

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum merdeka merupakan seperangkat metode pembelajaran yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat siswa. Siswa dapat memilih pelajaran apa saja yang ingin mereka pelajari sesuai passion siswa itu sendiri. Secara umum, kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang cukup beragam.

Dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam, konten pembelajaran akan lebih optimal agar siswa mempunyai waktu yang cukup guna memperdalam konsep dan menguatkan kompetensi. Selain itu guru memiliki kekuasaan untuk memilih perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan minat siswa.

Tujuan kurikulum tersebut salah satunya adalah mengejar ketertinggalan pembelajaran akibat adanya pandemi covid-19. Kurikulum tersebut dibuat dengan tujuan agar pendidikan di Indonesia dapat mengikuti sistem pendidikan di negara maju, di mana siswa diberikan akses dan kebebasan dalam memilih apa yang diminati dalam pembelajaran.

Barkaitan dengan penerapan Kurikulum Merdeka, Komisi X DPR RI melontarkan pernyataan yang cukup menarik. Melalui Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, menyebutkan bahwa DPR RI dan pemerintah pusat sepakat bahwa sekolah tidak wajib menerapkan Kurikulum tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Syaiful pada Sabtu, 24 Desember 2022 melansir dari dari situs resmi DPR RI.

Syaiful menjelaskan bahwa Komisi X DPR RI masih harus melihat sejauh mana tingkat efektifitas dari penerapan Kurikulum Merdeka. Beliau juga mempertanyakan, apakah kurikulum tersebut memberikan ruang lebih kepada guru serta memberi pembelajaran yang berfokus pada siswa sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.

Selain itu Komisi X DPR RI juga menyoroti apakah penerapan Kurikulum Merdeka memberikan ruang yang reflektif dan evaluatif. Menurutnya perlu adanya evaluasi terhadap penerapan kurikulum tersebut sehingga semua pihak dapat melihat dampak dari penerapan kurikulum tersebut seperti apa, apakah lebih baik atau perlu adanya perbaikan di dalamnya.

Syaiful juga menjelaskan bahwa sekolah diberikan opsi apakah masih menggunakan Kurikulum 2013 atau sudah menggunakan Kurikulum Merdeka. Dalam implementasinya tidak semua sekolah bisa menggunakan kurikulum tersebut, hal ini mengacu pada kesiapan sekolah dalam melaksanakan semua program yang ada di dalam kurikulum tersebut.

Menurutnya, hasil dari penerapan kurikulum ini akan bisa dilihat dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun ke depan mengingat proses evaluasi dari penerapan kurikulum ini membutuhkan proses dan waktu yang cukup lama.

Sebagai informasi bahwa keputusan sekolah untuk tidak diwajibkan dalam penerapan Kurikulum Merdeka didapatkan setelah melalui perdebatan panjang antara pemerintah pusat dan DPR RI. Wacana tersebut diangkat setelah pemerintah memberikan pilihan agar sekolah diwajibkan menerapkan kurikulum tersebut sebagai pengganti Kurikulum 2013 (Kurtilas).

Setelah melalui perdebatan Panjang dan melelahkan tersebut, DPR RI dan pemerintah pusat masih akan mengkalkulasi dan mempertimbangkan berbagai aspek mengenai kewajiban sekolah untuk menerapkan kurikulum tersebut.

Halaman Selanjutnya 
Penerapan Kurikulum Merdeka Di Sekolah

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis