Tunjangan Sertifikasi Guru – Dana tunjangan sertifikiasi guru aparatur sipil negara (ASN) pengajar di sekolah harus tertahan, bahkan terancam tidak cair.
Hal itu dikarenakan belum sesuainya data pokok pendidikan (Dapodik) dengan kurikulum merdeka belajar terkait jam mengajar menyebabkan problem tersebut. Kondisi ini terjadi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Ketua PGRI Kabupaten Karanganyar Sri Wiyanto mengatakan para guru penerima sertifikasi terancam tak mendapatkan haknya itu karena kisruh administrasi.
Dana sertifikasi berkaitan erat jam mengajar guru. Di kurikulum 2013 (K-13) yang berlaku sebelumnya, jam mengajar diatur sedemikian rupa dan dihitung tiap pekannya.
Akumulasinya menentukan guru berhak mendapat tunjangan tersebut. Sedangkan di kurikulum merdeka belajar, sistem penghitungan hak tunjangan sertifikasi belum terkoneksi ke dapodik guru di daerah.
Sebelumnya Kemendikbudristek menjelaskan bahwa guru yang memiliki kekurangan sebagai implikasi penerapan kurikulum 2022, harus memaksimalkan tugas tambahan untuk mencapai beban kerja 24 jam.
Artinya bahwa guru yang memiliki kekurangan belajar sebagai implikasi penerapan kurikulum paradigma baru ini, maka untuk menambah beban mengajar agar mencapai 24 jam adalah dengan memaksimalkan terlebih dahulu tugas tambahan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya