Kunci Lolos Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. Seleksi kedua melalui Kesesuaian/Verifikasi bagi THK II dan Guru Honorer Negeri >3 Tahun

Kemudian seleksi kesesuaian atau verifikasi, dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi pedagogik, professional, sosial, dan kepribadian. Peserta dengan kesesuaian/verifikasi diantaranya merupakan THK- II dan Guru Honorer Negeri (3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan) Maka untuk seleksi kesesuaian atau verifikasi ini dapat dilakukan jika guru yang telah lulus passing grade sudah mendapatkan formasi, dan terdapat sisa formasi, maka akan diberikan kepada seleksi yang kedua ini.

3. Seleksi Tes bagi Pelamar Umum

Jika masih tersedia formasi dilanjutkan dengan mekanisme seleksi tahap 3. Pasalnya, mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 ini, kata kuncinya adalah “Jika Masih Tersedia Formasi”. Lebih lanjut untuk seleksi tes, merupakan seleksi yang dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural. Proses pelaksanaan Seleksi Tes dilakukan adalah dengan mempertimbangkan sisi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural. Peserta dalam kategori ini adalah Guru Honorer Negeri (3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan), Lulusan PPG, Guru Honorer Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan).

Maka untuk seleksi yang ketiga ini, jika masih tersedia formasi dari sisa seleksi yang kedua, akan diberikan ke peserta yang menjalani seleksi tes. Sekali lagi, perlu diketahui untuk prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar yakni THK-II, honorer negeri, lulusan PPG, dan honorer swasta.

Selain itu, untuk masing-masing kategori akan dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021, sebagaimana yang tertuang dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, yakni teknis, manajerial sosial kultural, wawancara, lalu usia.

Lebih lanjut untuk mekanisme seleksi kesesuian atau verifikasi bagi pelamar yang termasuk THK-II dan guru honorer dari sekolah negeri dengan kategori sudah mengajar minimal tiga tahun, maka harus melakukan pengecekkan data seperti kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi teknis, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang.

Agar nantinya saat diverifikasi oleh Kemdikbud dapat lolos dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022. Hal tersebut berlaku, apabila guru yang telah lulus passing grade dan telah mendapatkan formasi, serta masih ada sisa formasi yang tersedia maka untuk pelamar yang masuk belum lulus passing grade harus melakukan pengecekkan pada data tersebut.

Demikian ulasan mengenai kunci kelulusan seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022. Semoga artikel ini bermanfaat! e-

Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Penulis : (Zuzun/Zuzun)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis