2. Seleksi kedua melalui Kesesuaian/Verifikasi bagi THK II dan Guru Honorer Negeri >3 Tahun
Kemudian seleksi kesesuaian atau verifikasi, dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi pedagogik, professional, sosial, dan kepribadian. Peserta dengan kesesuaian/verifikasi diantaranya merupakan THK- II dan Guru Honorer Negeri (3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan) Maka untuk seleksi kesesuaian atau verifikasi ini dapat dilakukan jika guru yang telah lulus passing grade sudah mendapatkan formasi, dan terdapat sisa formasi, maka akan diberikan kepada seleksi yang kedua ini.
3. Seleksi Tes bagi Pelamar Umum
Jika masih tersedia formasi dilanjutkan dengan mekanisme seleksi tahap 3. Pasalnya, mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 ini, kata kuncinya adalah “Jika Masih Tersedia Formasi”. Lebih lanjut untuk seleksi tes, merupakan seleksi yang dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural. Proses pelaksanaan Seleksi Tes dilakukan adalah dengan mempertimbangkan sisi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural. Peserta dalam kategori ini adalah Guru Honorer Negeri (3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan), Lulusan PPG, Guru Honorer Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan).
Maka untuk seleksi yang ketiga ini, jika masih tersedia formasi dari sisa seleksi yang kedua, akan diberikan ke peserta yang menjalani seleksi tes. Sekali lagi, perlu diketahui untuk prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar yakni THK-II, honorer negeri, lulusan PPG, dan honorer swasta.
Selain itu, untuk masing-masing kategori akan dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021, sebagaimana yang tertuang dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, yakni teknis, manajerial sosial kultural, wawancara, lalu usia.
Lebih lanjut untuk mekanisme seleksi kesesuian atau verifikasi bagi pelamar yang termasuk THK-II dan guru honorer dari sekolah negeri dengan kategori sudah mengajar minimal tiga tahun, maka harus melakukan pengecekkan data seperti kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi teknis, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang.
Agar nantinya saat diverifikasi oleh Kemdikbud dapat lolos dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022. Hal tersebut berlaku, apabila guru yang telah lulus passing grade dan telah mendapatkan formasi, serta masih ada sisa formasi yang tersedia maka untuk pelamar yang masuk belum lulus passing grade harus melakukan pengecekkan pada data tersebut.
Demikian ulasan mengenai kunci kelulusan seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022. Semoga artikel ini bermanfaat! e-
Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Penulis : (Zuzun/Zuzun)
Halaman : 1 2